
TABANAN – KPK melalui wakil ketua Lili Pintauli Siregar didampingi Diputi Penindakan Karyoto bersama PLT juru Bicara KPK Ali Fikri mengumumkan penetapan mantan Bupati Tabanan NPEW dan staf khusus IDNW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 silam.
Pengumuman yang disiarkan secara langsung lewat kanal youtube tersebut Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan kalau KPK telah menetapkan NPEW dan IDNW serta RS dari Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus tersebut dan langsung ditahan, Kamis (24/3/2022).
Mengutif pernyataan Wakil ketua KPK Lili dalam kanal youtube tersebut mengungkapkan, Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, diantaranya Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah,Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dkk.
Selanjutnya KPK mengumumkan tersangka yakni NPEW Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021 IDNW Dosen dan RS, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Dikatakan pula, Tsk NPEW selaku Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Tsk IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan Pembangunan. Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif Tsk NPEW untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 Miliar. Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Tsk NPEW memerintahkan Tsk IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Adapun pihak yang ditemui Tsk IDNW yaitu Yaya Purnomo dan Tsk RS yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Yaya Purnomo dan Tsk RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Tsk IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan Tsk IDNW pada Tsk NPEW dan mendapat persetujuan.
Nilai fee yang ditentukan Yaya Purnomo dan Tsk RS diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Tsk IDNW pada Yaya Purnomo dan Tsk RS di salah satu hotel di Jakarta. Pemberian uang oleh Tsk NPEW melalui Tsk IDNW diduga sejumlah sekitar Rp 600 Juta dan USD 55.300.
Dikatakan, saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022. NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. IDNW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Bupati Tabanan melalui Kabag Prokopim I Gusti Putu Winiantara hanya menjawab singkat dan menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. (jon)








