
BULELENG – Upaya mengusut dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Isak Jaelani (53) terhadap ayahnya Mohamad Selamet (82) di Jalan Pulau Nias Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng terus dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Singaraja.
Selain mengajukan permohonan otopsi terhadap jenasah korban di RSUD Kabupaten Buleleng, penyidik juga bakal melibatkan psikolog dalam memeriksa terduga pelaku.
“Permohonan otopsi telah dilakukan penyidik kepada RSUD Kabupaten Buleleng, sementara untuk memeriksa terduga pelaku, penyidik memandang perlu melibatkan psikolog karena keterangan dari terduga pelaku berubah-ubah,” ungkap kepala seksi humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Jumat (11/3/2022) usai berkoordinasi dengan penyidik Unit Reskrim Polsekta Singaraja.
Mantan Kanitreskrim Polsek Kubutambahan ini menandaskan, pelibatan physikolog dalam penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sangat dibutuhkan karena terduga pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa.
“Psikolog dibutuhkan untuk memeriksa kejiwaaan sekaligus mendampingi terduga pelaku yang sempat menjalani perawatan medis di RSJ Bangli saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Sumarjaya mencontohkan keterangan potongan kayu, yang awalnya diakui terduga pelaku sebagai alat untuk memukul korban, kemudian dibantah saat dikonfirmasi lebih lanjut dengan keterangan 3 orang saksi fakta yang telah diperiksa penyidik.
“Keterangan berbelit dan tidak konsisten ini, membuat penyidik mengalami kesulitan sehingga mamandang perlu melibatkan physikolog dalam memeriksa terduga pelaku,” tegasnya.
Sumarjaya menambahkan penyidik juga membutuhkan hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban yang mengalami luka lebam pada kepala bagian kiri, luka memar pada plipis kiri, luka terbuka pada bibir, luka terbuka dan memar pada lengan kanan serta luka memar kaki kanan.
“Penyidik sudah mengajukan permohonan otopsi kepada RSUD Buleleng, hasil otopsi dokter forensik dibutuhkan untuk mengetahui apa penyebab kematian korban,” terangnya.
Terkait motif, belum bisa disimpulkan karena banyak pertengkaran antara terduga pelaku dengan korban.
“Terakhir, infonya memang ribut terkait kandang kucing, namun belum belum bisa disimpulkan sebagai pemicu cek-cok korban dengan terduga pelaku yang dipersangkakan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 44 Undang-undang KDRT jo pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kar,dha)








