
DENPASAR – Unsur pemerintahan daerah sangat penting dalam mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar saat memberikan sambutan di acara sosialisasi Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang RAN PE berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan dihadiri perwakilan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dari 34 provinsi di Indonesia.
“Permasalahan radikalisme, ektremisme, hingga terorisme merupakan musuh negara yang pencegahannya dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir,” tegas Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Menurutnya, hadirnya Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) diharapkan menjadi vaksin yang ikut serta memacu semangat menangkal virus radikal terorisme agar tidak berkembang di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan dari Kesbangpol, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat memacu semangat untuk kita mengumpulkan solusi dalam rangka vaksinasi terhadap bangsa Indonesia agar bisa terhindar dari virus radikal terorisme,” harap Boy Rafli Amar.
“Karena ini adalah langkah-langkah pada tingkat hulu yang merupakan garda terdepan dalam menangkal dan membentengi masyarakat kita dari pengaruh dan propaganda paham radikalisme, intoleransi maupun ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang kian marak dewasa ini,” imbuhnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan RAN PE, BNPT telah membangun sebuah platform koordinasi dan kolaborasi berkenaan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, yaitu Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE) yang pengelolaannya merujuk pada Surat Keputusan Kepala BNPT No. 206 Tahun 2021 tentang Indonesia Knowledge Hub on CT/VE (I-KHuB BNPT).
“Platform ini merupakan platform berbasis digital yang berfungsi untuk penghimpunan data dan sarana berbagi informasi upaya penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” jelasnya.
Sejalan dengan program BNPT, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Bachtiar yang hadir pada kesempatan itu mendukung penuh upaya BNPT dalam membentuk dan melahirkan Perpres RAN PE sebagai misi utama menciptakan rasa aman bagi warga negara.
“Kami Kemendagri tentu berada di garda terdepan mendukung BNPT, berkomitmen melakukan upaya konkrit mendukung program BNPT dengan turut mensosialisasikan RAN PE di setiap daerah. Kami lakukan ini begitu RAN PE ditandatangani pak Presiden, kami langsung membuat surat edaran kepada jajaran pemerintah daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota, tentang pencegahan dan penanggulangan ektremisme,” ujarnya.
Sementara Chargé d’Affaires, the Delegation of the European Union to Indonesia, Margus Solnso menyampaikan, kolaborasi ini didukung oleh Uni Eropa dan bertujuan untuk memperkuat kebijakan nasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Margus Solson menilai pentingnya sosialisasi Perpres No. 7 Tahub 2021 tentang RAN PE serta konsolidasi I-KHuB dapat berbicara tentang penanggulangan terorisme, dan ekstremisme kekerasan secara global ke berbagai negara yang dimana dari setiap negara anggota atau masyarakat memiliki peran ditengah percepatan teknologi-informasi.
“Karena informasi berubah dengan cepat karena globalisasi, maka kerjasama sangat penting bagi kita masing-masing. Saya yakin kerja sama antara negara-negara Uni Eropa dan Indonesia ini akan memberikan dampak yang besar dalam penanggulangan terorisme dan ekstremisme kekerasan,” tandasnya. (dum)








