
GIANYAR – Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan operasional Sentra UMKM di Jalan Astina Utara, Kelurahan Gianyar, Senin (7/3/2022).
Penutupan dilakukan karena pengelola Sentra UMKM di bawah binaan Koperasi Sukla Satyagara itu belum mengantongi izin operasional. Petugas Satpol PP memasang papan bertuliskan, Usaha Ini Belum Memiliki Izin Operasional. Kepada pemilik usaha atau pengelola agar menghentikan usaha sampai memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha ketika dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022) menegaskan, penutupan operasional Sentra UMKM di Jalan Astina Utara dilakukan karena pengelola belum bisa menunjukkan izin.
“Intinya kami menjalankan tugas dan fungsi sebagai Satpol PP,”tegas Made Watha.
Di sentra UMKM tersebut terdapat pedagang berjualan pakaian hingga makanan.
“Kami mengarahkan pedagang berjualan di tempat-tempat yang telah memiliki izin dari Pemkab Gianyar,” ujarnya.
Sementara, I Wayan Widia Adnyana selaku Ketua Koperasi Sukla Satyagara sekaligus pembina UMKM di sentra tersebut mengatakan, izin operasional masih dalam proses.
Selama ini, pihaknya menggunakan izin Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama kementerian, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati melalui sistem elektronik terintegrasi serta izin koperasi serta rekomendasi lisan dari Bupati Gianyar.
“Saat buka setahun lalu diberi arahan menggunakan nama sentra sukla satyagraha. UMKM binaan koperasi konsumen sukla satyagraha,” ujarnya.
Sembari menunggu izin berproses, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Ombudsman terkait izin yang sudah lama diajukan.
“Saat ini masih sinkronisasi proses perizinan karena dari setiap instansi masih ada perbedaan pandangan terkait perizinan sentra sukla Satyagraha,” ungkapnya. (jay)








