
DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menutup operasional selama tiga hari mulai hari raya Nyepi pada 3 Maret 2022. Layanan kembali dibuka pada Senin (7/3/2022).
“Selama penutupan operasional, layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan serta kegiatan pertukaran warkat debet (cek/bilyet giro) ditiadakan,”ujar Kepala Perwakikan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Senin (28/2/2022).
Sementara, untuk penarikan uang tunai maupun transaksi lainnya menggunakan mesin ATM dinonaktifkan secara bertahap mulai Rabu (2/3/2022) pukul 12.00 WITA dan kembali normal pada Jumat (4/3/2022) pukul 06.00 WITA.
“Layanan perbankan berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap bisa dipergunakan sepanjang ditunjang jaringan komunikasi atau internet,”kata Trisno Nugroho.
Trisno Nugroho menyebutkan, menjelang hari raya Nyepi, kebutuhan uang tunai masyarakat di Provinsi Bali pada Februari 2022 mencapai Rp 692 miliar, meningkat 149 % dibandingkan Januari 2022 yaitu Rp 278 miliar.
Mengantisipasi kenaikan kebutuhan uang tunai di masyarakat, pihaknya telah menyediakan uang tunai Rp 3,5 triliun atau 3,5 kali dari kebutuhan uang tunai di masyarakat.
Trisno menambahkan, sejalan dengan perkembangan transaksi nontunai, jumlah transaksi pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Bali juga meningkat sebesar 341% (yoy) dari 270 ribu transaksi pada tahun 2020 menjadi 1,2 juta transaksi pada 2021.
Sementara dari sisi nominal, juga meningkat sebesar 386% (yoy) yaitu dari Rp22,7 Miliar pada 2020 menjadi Rp110,6 Miliar pada 2021. Peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung oleh semakin meluasnya pelaku usaha yang telah menerima pembayaran digital berbasis QRIS. Jumlah pedagang atau merchant QRIS di Provinsi Bali per Januari 2022 tercatat sebanyak 408.268 merchant atau meningkat sebanyak 225.200 merchant (123% yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021, yang tercatat sebanyak 183.068 merchant.
Selanjutnya untuk semakin mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis QRIS, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam masa pandemi Covid 19, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk selalu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username, password, PIN, serta kode OTP (one time password).(sur)








