
GIANYAR – Tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, MDA, serta instansi terkait lainnya menggelar rapat menyikapi permasalahan krama Desa Adat Taro Kelod, I Ketut Warka yang terancam kena sanksi kanorayang atau kesepekang.
Rapat tim terpadu digelar di Kantor Kesbangpolinmas Gianyar, Kamis (17/2/2022). Tim harus berpacu dengan waktu karena I Ketut Warka diminta memenuhi permintaan sampai batas waktu 16 Februari 2022 sesuai tertera dalam surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan prajuru adat. Jika tidak, maka hak dan kewajibannya sebagai warga adat dicabut.
Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar Dewa Amerta. Permasalahan I Ketut Warka terkait gugatan perdata kepemilikan lahan sehingga tim terpadu akan mengawali langkah berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Namun, pihak desa adat mengklaim lahan milik adat sehingga akan dibahas lebih lanjut. “Kami akan mengundang pihak BPN untuk memastikan status hukum dan juga dari pihak Pengadilan Negeri Gianyar terkait putusan hukumnya,”kata Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar Dewa Amerta.
Disinggung kemungkinan keluarnya SP3, Dewa Amerta meminta para pihak menahan diri. Namun, pihaknya belum melakukan pembahasan sampai ke sanksi adat.
“Kami baru sebatas menyamakan persepsi di tim terpadu ini dan selanjutnya menelusuri histori permasalahannya. Kami berharap semua pihak menahan diri dan mohon jangan dilebarkan dulu,” harapnya.
Sementara itu, Ketut Warka melalui kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan, kliennya menerima SP2 dari prajuru adat pada 16 Februari 2022 dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022.
“Mengenai isi di SP2 masih sama dengan SP pertama,”ungkap Wisnu Wardana.
Permintaan desa adat kepada I Ketut Warka sangat berat dan dinilai bertentangan dengan hukum. Pertama, mencabut permohonan eksekusi atas putusan hukum. Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala niskala dihadapan paruman adat.
Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat. Keempat, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama dua tahun. Apabila tidak bisa memenuhi permintaan, maka dikenakan sanksi kanorayang.
Wisnu menegaskan, perkara lahan ini murni perdata dan kliennya merasa tidak melakukan pelanggaran adat. Warka hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti. Terlebih, putusan pengadilan telah memenangkannya.
“Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan adil, kami mohon perlindungan kepada negara,” tegasnya. (jay)








