BANGLI-Pungutan kepada siswa SMKN 2 Bangli viral di media sosial. Pungutan itu dinilai memberatkan orang tua siswa,di tengah situasi ekonomi masyarakat belum pulih akibat kenda dampak pandemi Covid-19.
Setelah viral, tim Tipikor Satreskrim Polres Bangli, langsung tancap gas turun ke SMKN 2 Bangli, Senin (17/1/2022). Kedatangan tim dipimpin Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda .I Wayan Dwipayana, diterima Kasek SMKN 2 Bangli Dewa Darmayasa, beserta pihak sekolah lainya.
Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana seijin Kapolres Bangli saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya turun ke SMK N 2 Bangli. Kedatangan tim ke SMKN 2 Bangli yakni melakukan klarifikasi atas viralnya adanya pungutan di sekolah tersebut.
“Kita tadi hanya melakuan klarifikasi atas viralnya adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa,”jelasnya.
Kata dia, sesuai informasi yang diberikan pihak sekolah pungutan tersebut bervariasi sesuai kelasnya. Kelas X dan kelas XI pungutan sebesar Rp 700 per orang, sementara untuk kelas XII nilainya Rp 350 per orang.
“Informasi pihak Kasek tadi, hal ini telah menjadi kesepakatan dengan pihak orang tua/wali siswa. Cuma saja, bukti pendukungnya tadi belum lengkap, makanya pihak sekolah masih melengkapinya dan akan diserahkan ke kita,”beber Dwipayana.
Dwipayana, kini masih menunggu kelengkapan dokumen terkait pungutan itu. Ia mengatakan hal itu akan didalami dulu, apakah ada unsur pelanggaran hukum atau korupsi dibalik pungutan itu.
Kasek SMKN 2 Bangli Dewa Darmayasa dikonfirmasi terpisah, tidak menampik pihaknya meminta sumbangan kepada orang tua siswa. Pungutan itu sudah berdasarkan kesepakatan orang tua siswa dengan komite pada bulan Oktober 2021.
“Sebelum minta sumbangan itu kita telah menggelar rapat dengan orang tua wali. Namun karena masih dalam pandemi, yang diundang hanya orang tua siswa kelas X dan Komite. Sementara orang tua kelas XI dan XI dilkukan secara zoomeeting,”ungkap Dewa Darmayasa.
Saat itu, kata dia, saat pertemuan orang tua siswa mendukung. Hal ini juga telah disampaikan ke orang tua siswa melalui zoom. Memang saat itu ada orang tua siswa yang tidak hadir. Namun hal itu telah diminta disampaikan kepada wali kelas melalui group orang tua siswa. Disana disampaikan, bila ada orang tua siswa masih ragu dan bermasalah degan keuangan agar menyampaikannya ke sekolah.
“kalau ada orang tusa siswa yang tidak mampu kita ada mekanismes atau ada solusi lain,”sebutnya.
Disinggung kisaran sumbangan, kata di, berbeda-beda, yakni untuk kelas X dan XI besarannya Rp 700 ribu per orang, kelas XII karena hanya tersisa waktu enam bulan maka dikenakan Rp 350 ribu.
Pungutan itu diadakan lantaran ada beberapa kegiatan yang tidak bisa diambilkan dari dana bantuan oprasional sekolah (BOS). Seperti lomba-lomba, kegiatan sosial dan tenaga honor sekolah. Menurut pihak sekolah pungutan itu sudah sesuai dengan Permendiknas No: 75 Tahun 2020. (dus,yan)