
JEMBRANA – Demi terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Jembrana, Bupati I Nengah Tamba melantik 179 pejabat struktural eselon III dan IV yang disetarakan menjadi fungsional.
Pengambilan sumpah dan janji pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, berlangsung di Gedung Auditorium Jembrana Kamis (30/12/2021).
Adapun 179 pejabat struktural mengalami penyetaraan menjadi pejabat fungsional ahli muda sebanyak 176 orang, sedangkan 3 orang menjadi fungsional ahli madya.
Bupati Tamba berharap setelah pelantikan ini, pejabat dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Selain itu mendukung kinerja pemerintah daerah utamanya mewujudkan visi masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan Tri Hita Karana serta mengimplementasikan misi Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana.
Bupati Tamba menambahkan, ASN yang menjadi pelayan masyarakat, serta digaji dari uang rakyat. Untuk itu diharap bekerja lebih keras, kedepan PR kita sangat besar. Bagaimana membangun masyarakat Jembrana bahagia dan, sejahtera, mengurangi pengangguranserta meningkatkan pendapatan daerah.
Untuk itu, gerbong pejabat di Pemkab ini harus memiliki tim work yang baik untuk membangun Jembrana lebih baik lagi utamaya memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
Sementara Sekda I Made Budiasa menambahkan struktural yang disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli muda, terdapat 176 orang, sementara jabatan administrator menjadi jabatan fungsional ahli madya sebanyak 3 orang. “Ketiganya merupakan Kabid pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana,” jelasnya.
Kebijakan ini dalam rangka penyederhanaan birokrasi, tidak hanya di lingkungan OPD Pemkab Jembrana, bahkan di seluruh Indonesia, dimana dasarnya adalah Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Bali Nomor B.10.821/11536/MP/BKD tanggal 20 Desember 2021 tentang usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ketentuan itu mengharuskan diadakan pelantikan sebelum tanggal 31 Desember 2021.
Dijelaskan Budiasa dibirokrasi Pemkab Jembrana masih dua yang dipertahankan yakni eselon II dan III, sedangkan eselon IV mengalami disetarakan. Terkait tiga pejabat dieselon III yang ikut disertarakan itu ikut disetarakan lantaran memberikan pelayanan langsung seperti di Dinas Pelayanan PerijinanTerpadu Satu Pintu, sehingga ikut pula disetarakan. (ara,dha)








