
JEMBRANA – Pengadilan Negeri (PN) Negara, akhirnya memberikan putusan denda 10 juta terhadap pelangaran pidana angkutan truk yang melebihi dimensi dan kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sebelumnya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, pada April 2021 lalu, mengamankan truk bernopol DK 9471 UN, lantaran melebihi dimensi maupun kapasitas muat. Kemudian perkara tersebut diteruskan ke pengadilan. Sejak terjaring operasi dan proses pengadilan truk dijadikan barang bukti di UPPKB Cekik.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ) BPTD Bali Made Ardana, Selasa (28/12/2021) mengakui adanya putusan denda terhadap truk melebihi demensi dan kapasiti. “Selain sanksi tilang, pengelola truk diputuskan denda oleh Pengadilan Negeri Negara,” terangnya.
Dari pengamanan truk tersebut, pengelola truk ditetapkan tersangka hingga diputuskan denda 10 juta, melalui putusan pengadilan di PN Negara.
Sejatinya ada dua truk yang terjaring operasi April lalu, lantaran ODOL namun satu truk tak berlanjut perkaranya lantaran pemilik salah satu truk dinyatakan meninggal dunia.

Untuk pelangaran truk yang diputuskan denda oleh pengadilan ini, bagian dari memberikan efek jera bagi pengelola angkutan truk, agar tidak lagi menggunakan truk ODOL melalui Bali.
Penyidik menerapkan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dijelaskan terkait pidana terkait ODOL ini, baru pertama kalinya di Bali,” terangnya.
Sebelumnya, penerapan sanksi berupa tilang atau transfer muatan lebih maupun memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal. Hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola kendaraan, agar mengikuti aturan. Terutama terkait dimensi dan muatan.
Menurutnya, dampak beroperasinya truk over dimensi di jalan raya, membahayakan keselamatan berlalu lintas. Terlebih kecelakaan lalu lintas sering terjadi karena ketidakseimbangan truk serta muatannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dalam hal ini pengelola perusahaan sudah membayarkan denda dan sesuai putusan truk tersebut dikembalikan pada perusahaan. (ara,dha)








