
KARANGASEM—Bupati Karangasem I Gede Dana menginstruksikan Dinas PUPR untuk mem-blacklist tiga rekanan yang menggarap proyek fisik melalui dana APBD tahun anggaran 2021. Ketiga kontraktor yang diinstruksikan untuk diblacklist, yakni CV. Karya Budi Arta, CV. Sumber Jadi, dan PT. Bayu Sejati Adi Manunggal.
Bupati menilai, ketiga rekanan ini dinilai membandel dan tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai dengan kalender kerja yang sudah ditentukan.
“Saya sudah perintahkan Dinas PUPR untuk mem-blacklist tiga rekanan ini. Mereka tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian pekerjaan pada batas waktu yang ditentukan. Selain dituntut memiliki kualitas bagus, tiga proyek insfrastruktur ini juga sudah dinanti-nati masyarakat,” tegas Bupati Gede Dana saat melakukan sidak penyelesaian proyek pembangunan jembatan Box Culvert, Tukad Pedih, yang menjadi jembatan pelintas menghubungkan Desa Adat Asak, Desa Pertima dengan Subagan Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Senin (20/12/2021).
Di jembatan Tukat Pedih, Bupati mengaku kecewa dengan pihak CV. Budi Artha selaku penggarap proyek APBD 2021 senilai Rp 1.212.058.000. Pasalnya, proyek yang diharapkan bisa dirampungkan pertengahan Desember tahun ini, namun penyelesaiannya malah molor.
“Jembatan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Pengawas juga sudah terus memperingatkan, namun rekanan tetap tidak memenuhi kewajiban untuk menyelesaiakan pekerjaannya tepat waktu,” terang Bupati Dana.
Usai sidak proyek jembatan Tukad Pedih, Bupati Gede Dana melanjutkan melakukan monitoring proyek fisik di Desa Seraya Timur. Dalam sidaknya itu, Bupati didampingi anggota Komisi II DPRD Karangasem I Wayan Pura Arnawa.
Dari tiga proyek yang ditinjau, Bupati menemukan dua proyek fisik yang pengerjaannya molor. Kedua proyek fisik itu, yakni proyek peningkatan ruas jalan di Banjar Gili Selang menuju Pura Moncol dan proyek peningkatan ruas jalan Banjar Tanah Barak menuju Pura Blumbang (Pura Rwa Bhineda).
Proyek peningkatan Jalan di Banjar Gili Selang menuju Pura Moncol menyerap anggaran APBD 2021 sebesar Rp 1.001.703.000,00. CV Sumber Jadi yang menggarap proyek infrastruktur itu tidak bekerja maksimal, sehingga penyelesaiannya proyek tidak tepat waktu.
Proyek peningkatan ruas jalan di Banjar Tanah Barak menuju Pura Lumbang, juga bernasib sama. Proyek yang menyedot dana APBD sebesar Rp 3.920.065.000,00, itu dikerjakan PT. Bayu Sejati Adi Manunggal.
Terhadap dua proyek peningkatan ruas jalan itu, tidak saja memunculkan kekecewaan Bupati Dana. Anggota DPRD Karangasem I Wayan Pura Arnawa juga merasakan kekecewaan yang sama. Menurut Pura Arnawa, dengan mepet waktu yang tersedia, dia meyakini rekanan yang mengerjakan dua proyek peningkatan ruas jalan itu tidak maksimal.
“Bagaimana bisa menghasilkan kualitas proyek yang bagus, kalau proyek dikerjakan kejar-kejaran karena batas waktu pengerjaannya sudah mendekati habis,” ucap Pura Arnawa.
Terhadap kondisi itu, pihaknya juga mendesak Bupati Gede Dana untuk memberikan punishmen kepada dua rekanan tersebut karena tidak memiliki tanggungjawab atas pekerjaan yang didapatkan.
“Tidak hanya pengenaan denda, dua rekanan ini sudah layak untuk di blacklist. Selain pengerjaannya molor, kualitas proyek yang dikerjakan juga buruk,” pungkas Pura Arnawa. (wat/jon)








