
DENPASAR – Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung belum bisa berjalan mulus karena terganjal masalah pemberian ganti rugi terhadap 34 KK yang mengklaim pemilik tanah yang totalnya seluas 69 hektar.
Hal itu terungkap dalam rapat tertutup yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, serta instansi terkait dari Kabupaten Klungkung di ruang rapat gabungan DPRD Bali, Rabu (8/12/2021).
Rapat selama tiga jam lebih itu belum mengeluarkan keputusan sesuai harapan 34 KK selaku pemilik lahan pada area yang akan dijadikan Pusat Kebudayaan Bali. Seusai pertemuan dalam menyikapi sengketa lahan oleh masyarakat, I Nyoman Adnyana meminta BPN mengkaji kembali agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
Menurutnya, tim pembebasan lahan tidak bisa memberi ganti rugi karena masyarakat belum menunjukan keberadaan fisik tanahnya.
“Belum ada keputusan karena aturan yang dipakai oleh tim pembebasan dan ganti rugi harus bisa ditunjukkan fisiknya. Karena tidak bisa ditunjukan, tim tidak berani memberikan ganti rugi,” kata Adnyana.
Mantan Ketua DPRD Bangli ini menyebut sudah 74 persen pemilik lahan telah menerima ganti rugi.
“74 persen pemilik lahan tersebut sudah tuntas. Semuanya sudah melalui mekanisme dan prosesnya sesuai peraturan yang berlaku,”ungkapnya.
Menyikapi kasus pembebasan lahan yang belum tuntas, Adnyana berharap kepada BPN bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
“Kita telah koordinasi dengan BPN untuk mengkaji lebih lanjut dengan cara dan alat oleh BPN. Kalau tidak bisa menunjukkan bukti fisik (tanah) dikesampingkan saja. Kalau bisa, maka harus diusulkan kembali untuk bisa mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku menjelaskan, keberatan dari warga sebelumnya telah disampaikan ke BPN Klungkung. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap bekerja sesuai kewenangan.
“Ibaratnya pada pasangan suami istri. Kalau sang suami merasa memiliki istri jangan hanya mengantongi surat nikah saja. Keberadaan sang istri harus jelas dimana keberadaannya,”ucapnya.
“Kantor BPN Klungkung telah menerima keberatan itu dan silakan berproses dan sekarang juga ditangani oleh DPRD. Kalau upaya-upaya dilakukan ini tidak mengasilkan, ya ikuti jalur hukum saja. Kalau ada yang memiliki sertifikat dan tanahnya tidak ada, perlu dipertanyakan keaslian sertifikatnya dan prosesnya seeperti apa. Kalau pejabatnya yang salah pasti akan diberikan sanksi,”tandasnya. (arn)








