KARANGSEM—Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem, mulai bernyanyi terhadap kasus yang kini tengah membelitnya.
Melalui kuasa hukumnya dari Posbakum, mereka menyebutkan, bahwa pengadaan 512 ribu picies masker itu bisa dilaksanakan atas disposisi Bupati yang saat itu masih dijabat I Gusti Ayu Mas Sumatri.
“Klien kami menyebutkan pengadaan masker itu karena ada perintah dari Bupati. Kalau tidak ada disposisi dan perintah itu saya yakini pengadaan masker itu tidak akan bisa dilaksanakan,” terang, Pande Gede Jaya Saputra SH, selaku kuasa hukum dari Posbakum yang mendampingi para tersangka saat menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karangasem.
Dikatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain saksi, penyidik juga memiliki bukti surat berkaitan pengadaan masker itu.
“Penyidik mengatakan, seharusnya pengadaan masker itu rangkap tiga berdasarkan surat edaran dari Kementrian Kesehatan dan bukan masker scuba,” ungkap Jaya Saputra.
Dijelaskan, surat edaran kementerian itu sudah ada sebelum masker scuba itu dilaksanakan. Hanya saja edaran tersebut nyangkut di Dinas Kesehatan, namun tidak diteruskan ke Dinas Sosial sebagai OPD yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan masker oleh Bupati.
“Karena SE (edaran) itu tidak disampaikan ke Dinas Sosial, sehingga klien kami membuat pengadaan masker sesuai telahaan staf, tidak disebutkan harus masker rangkap tiga, cuma masker non medis dan kain,” jelasnya.
Seperti diketahui, selain menetapakan mantan Kadis Sosial IGB sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan GS (PPTK), IWB dan INR (Tim Teknis), IKSA, NKS dan IGPY (Tim Pemeriksa Barang).
Mereka dinilai sama-sama terlibat dalam pengadan masker scuba senilai Rp 2,9 miliar tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra, Rabu (23/11/2021), mengatakan, tujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jouncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wat,yan)