
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD menetapkan dana cadangan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2024 sebesar Rp 250 miliar.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan menjadi Perda pada rapat raripurna di gedung DPRD Bali, Senin (15/11/2021). Nantinya, dana cadangan itu dianggarkan bertahap, yaitu Rp 100 miliar di tahun 2022 dan Rp 150 miliar pada 2023. Ini sebagai antisipasi akan kebutuhan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat berpengaruh terhadap pendanaan program maupun kegiatan prioritas yang telah direncanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.
Nyoman Adnyana selaku Koordinator Pembahasan Raperda mengatakan, dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan yang dikelola oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD).
“Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah,”ujar Adnyana.
Deposito disimpan pada bank pemerintah atas nama pemerintah daerah. Pendapatan bunga dari rekening dana cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah dana cadangan.
“Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan legislatif, gubernur dan wakil gubernur setelah jumlah dan besaran dana cadangan yang disisihkan tercukupi,”ungkapnya.
Ia menyebutkan, dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar yang sudah ditetapkan dalam Perda. Penggunaannya diwujudkan dalam belanja daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adnyana menjelaskan, Perda ini mencakup pengaturan mengenai tujuan pembentukan dana cadangan, sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawabannya. Dana cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu tiga tahun anggaran, terhitung mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024. Kalau dana cadangan tersebut tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan legislatif, gubernur dan wakil gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan,”jelasnya.
Adnyana berharap setelah penetapan Perda, maka kewajiban Pemerintah Provinsi Bali untuk menyisihkan APBD selama dua tahun sebelum 2024.
“Penyelenggara Pemilu agar melakukan perencanaan Pemilu sesuai dengan data kependudukan terkini yang dapat dipertanggungjawabkan agar dalam perencanaan anggaran pemilu dapat optimal, efektif dan efisien. Tercapainya tujuan Pemilu yang demokratis,” tegasnya. (arn)








