
DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) mengimbau umat Hindu menggunakan buah lokal untuk dihaturkan saat hari raya Galungan dan Kuningan. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan nunas tirta pakai kantong plastik.
Hal itu sebagai implementasi penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan tujuan untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat hingga mewujudkan alam Bali bersih dari ancaman sampah plastik.
Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof. I Gusti Ngurah Sudiana menjelaskan, memanfaatkan buah lokal saat hari suci Galungan dan Kuningan tidak saja dapat membantu perekonomian para petani, tapi juga tanaman yang menghasilkan buah lokal Bali telah melalui serangkaian upacara saat Tumpek Pengatag (Tumpek Uduh).
“Buah lokal Bali sebelum dimanfaatkan, secara tradisi dan keagaaman Hindu di Bali sudah menjalani proses penyucian dengan harapan tanaman tersebut subur, dan menghasilkan buah yang berkualitas,” kata Rektor UHN Bagus Sugriwa Denpasar ini, Senin (8/11/2021).
Prof. Sudiana juga mengimbau umat Hindu jangan lagi menggunakan plastik saat nunas tirta di Pura untuk dibawa pulang agar taksu tirta tidak hilang serta kemantapan beragama, sradha bhakti tetap terjaga, selain kantong plastik sekali pakai dapat mencemari lingkungan. (arn)








