
DENPASAR – Pelarian Danny Mugianto (61) yang terlibat penipuan dan penggelapan uang Rp 1 miliar dengan modus mengaku pengacara berakhir. Pria asal Jawa Timur yang setahun lebih buron itu ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat 8 Oktober 2021 mengungkapkan, Danny Mugianto dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT), Ratna Sari Dewi (43) asal Buleleng. “Pelaku mengaku sebagai pengacara dan bisa mengurus kasus yang sedang menimpa suami korban,”ujar Sukadi.
Korban mempercayainya kemudian menyerahkan uang kurang lebih Rp 1 miliar. “Setelah menyerahkan uang, kasus suaminya tidak diurus oleh pelaku dan malah dia menghilang. Korban akhirnya melapor pada 25 Februari 2020 kemudian penyidik mengeluarkan DPO (daftar pencarian orang) pada September 2020,”ungkapnya.
Setahun lebih penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di Kalimantan Selatan. Pada Rabu 29 September 2021, tim opsnal Unit V Satuan Reskrim Polresta Denpasar berangkat sembari koordinasi dengan Tim Cyber Crime Dit. Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan. “Pukul 18.00 WITA, tim gabungan melaksanakan hunting di wilayah Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan,”beber Sukadi.
Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku diketahui menginap di Hotel Roditha Banjarbaru, Jalan A. Yani, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Petugas sempat mendatangi kamar 244 di lantai dua yang ditempati Danny Mugianto, tapi yang bersangkutan tidak ditemukan.
Selanjutnya, petugas melaksanakan hunting ke Jalan Rantaua Darat dan sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku ditangkap di salah satu rumah makan. “Setelah melakukan proses administrasi di Hotel Roditha Banjarbaru, pelaku dibawa ke Polresta Denpasar. Keterangannya termasuk motifnya melakukan penipuan masih didalami,” tandas Sukadi. (dum)








