
BADUNG – Menara rooftop yang berdiri di atas salah satu hotel di Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, dikeluhkan warga penyanding karena khawatir membawa dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan.
Made Muliasa, salah seorang warga penyanding yang mempersoalkan keberadaan menara tersebut. “Setahu saya itu pasti memiliki dampak risiko, baik dari sisi kelistrikan, radiasi, sambaran petir, ataupun force majeure. Siapa tahu struktur itu bisa lepas atau tumbang, yang mengakibatkan kami di sebelah terkena dampaknya,” ujarnya pada Kamis 1 Juli 2021.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala lingkungan kemudian mediasi menghadirkan pemilik menara. Namun, hasilnya dirasa kurang memuaskan. “Bertemunya sudah beberapa kali, tapi saya belum bisa menemukan kepastian perizinannya. Selain itu, juga soal pertanggungjawaban ataupun perlindungan terhadap risikonya,” ungkapnya.
Lantaran belum ada titik temu, kepala lingkungan mengeluarkan surat permohonan mediasi ditunjukkan ke Camat Kuta Selatan pada 11 April 2021. Dalam surat disampaikan penguat signal dimiliki PT MAC Sarana Jaya yang berada di atas hotel POP. “Keluhan saya itu sudah berjalan dua bulanan dan sampai saat ini belum juga tersolusikan secara pasti,” bebernya.
Menyikapi keluhan warga, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta menyampaikan sudah melakukan langkah-langkah, termasuk pengecekan di lokasi oleh Trantib. “Ketinggiannya itu diduga melebihi enam meter. Dari mediasi di Kantor Camat, juga disampaikan hal yang sama dari lingkungan yang ikut dalam pengecekan,” kata Gede Arta.
Mengingat persoalan teknis, pihaknya melayangkan permohonan pengecekan lapangan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Melalui surat tertanggal 4 Juni 2021 tersebut, kami sampaikan soal menara telekomunikasi yang ketinggiannya diduga melebihi 6 meter. Selain itu, kami juga sampaikan bahwa mediasi sudah coba kami lakukan antara PT MAC Sarana dengan Kepala Lingkungan Mumbul pada 29 April 2021, tapi belum menemukan solusi,”bebernya.
Terpisah, Kepala Diskominfo Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra yang dikonfirmasi mengatakan sudah menerima surat permohonan dari Camat Kuta Selatan dan dipastikan ditindaklanjuti melalui langkah komunikasi dengan PT MAC. “Kami sudah minta agar PT MAC menyelesaikan persoalannya dengan penyanding. Mereka berjanji akan mengirimkan pihak legalnya untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ucapnya.
Ditanya apakah akan melakukan pengukuran karena ketinggi diduga melebihi 6 meter, Jaya Saputra menegaskan akan segera mengecek ke lokasi. “Ya sesuai tupoksi, kami akan cek fisik ke lapangan,” tegasnya.
Tindak lanjut berupa komunikasi dengan PT MAC itupun sudah dituangkan dalam surat balasan yang dikirimkan ke Camat Kuta Selatan pada 22 Juni 2021. Dalam surat bersangkutan juga membeberkan soal ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017, yang pada intinya menyebutkan bahwa supporting pole untuk antena pemancar dapat dilakukan di atas bangunan gedung yang telah memiliki IMB, dengan ketinggian sampai dengan 6 meter dari permukaan atap bangunan gedung. Penempatan antena pemancar semacam itu tidaklah memerlukan izin, tetapi wajib memenuhi aspek keselamatan bangunan serta memenuhi estetika dan wajib dilaporkan ke Diskominfo.
Namun jika melebihi 6 meter, kata Jaya Saputra, maka itu tentu harus diikuti dengan pengurusan dokumen perizinan. Selain itu, lokasinya juga harus sesuai Rencana Induk Menara Komunikasi (RIMT). (adi)








