GIANYAR – Kasus sengketa tanah di Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, kembali mengemuka. Sejumlah warga
meminta polisi mengusut terduga pelaku perusakan rumah karena diyakini ekseskui tahun 2017 tanpa didahului adanya putusan hukum.
I Putu Arsana selaku perwakilan warga Tegal Jambangan mengatakan, tahun 2016 sejumlah warga dipanggil oleh Polda Bali berdasarkan laporan Pengempon Pura Kemuda Saraswati atas laporan dugaan penggelapan hasil garapan. Namun, dalam penyelidikan, terungkap fakta warkah (bukti bahwa telah diperiksa oleh pejabab berwenang) semua sertifikat atas nama duwe Pura Kemuda Saraswati ditandatangani Lurah Ubud dan Kepala Lingkungan di Ubud. “Bukan oleh Perbekel Sayan, padahal tanah itu berada di kawasan Desa Sayan,” kata Arsana, Kamis 1 Juni 2021.
Selain itu, warga juga memiliki bukti atas tanah tersebut berupa pembayaran pipil sejak tahun 1976 sampai 1977. “Dalam logika hukum, yang namanya klasiran ini khan verifikasi data. Berarti, siapa yg tercatat di sini berarti tidak ada orang lain yang seharusnya boleh mengatasnamakan tanah tersebut. Kalau sudah ada ini, tidak masuk akal ada orang lain yang mengaku menguasai tanah itu,” bebernya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, warga meminta polisi melakukan pengusutan. Hanya, penyelidikan saat itu ditutup. Kemudian, warga melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar dan lagi-lagi tidak mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. “Tahu-tahunya pengempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak akan dibongkar paksa. Itu khan aneh. Buktinya ini sudah jelas milik dia lalu ada penghancuran bangunan tahun 2017 dan itu tanpa ada putusan dari pengadilan,” ungkap Arsana.
Warga melaporkan kasus itu ke Polda Bali pada Desember 2020 kemudian dilimpahkan ke Polres Gianyar. Pihaknya mengawal perkembangan penyelidikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. “Kami minta polisi segera menetapkan tersangka karena sudah jelas ada pelanggaran hukum. Kalau terus kami dibeginikan, jangan salahkan kami turun ke jalan menuntut keadilan,” tegasnya.
Perusakan rumah tersebut dilaporkan tiga orang. Satu seorang di antaranya I Dewa Ariana yang kini masih tinggal di atas reruntuhan rumahnya. Pelapor mendirikan bedeng dan tinggal bersama 10 anggota keluarganya, terdiri dari anak dan cucu. “Sekarang kami masih di sana, mendirikan rumah bedeng, sudah tidak ada pengusiran dan intimidasi lagi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara pengempon Pura Kemuda Saraswati Cokorda Gede Yudana mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam penggusuran rumah warga. “Maaf, untuk yang itu, saya tidak terlibat,” ujarnya singkat.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengaku masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. “Masih penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada ditetapkan tersangka,” tandasnya. (jay)