
DENPASAR – Mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar pendekatan dilakukan berbasis banjar dan komunitas. Pelaksanaan vaksinasi tidak ada mengenal hari libur Sabtu dan Minggu tetap jalan. Demikian juga halnya dengan tenaga vaksinator benar-benar disiapkan sesuai kebutuhan dan memperbanyak Tim Vaksinator, melakukan kerjasama dengan RS Pemerintah, RS Swasta, Perguruan Tinggi Kesehatan, TNI dan POLRI, pihak hotel, dan pihak lain.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya di Balai Gajah, rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Rabu 23 Juni 2021.
Gubernur Koster mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi, memobilisasi warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengikuti program vaksinasi dengan melibatkan Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, Babinsa, Babinkamtibmas, Pacalang, Yowana, TP PKK, dan tokoh masyarakat Desa.
“Bila perlu agar Desa Adat menerapkan kearifan lokal masing-masing untuk mengundang Krama agar tergerak mengikuti vaksinasi,” pintanya.
Gubernur Koster berjanji, dalam percepatab vaksinasi koordinasi antara Satgas Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota terus dapat ditingkatkan. Pemerintah Provinsi, TNI, dan Polri akan memfasilitasi dukungan percepatan vaksinasi.
Adanya koordinasi dan komunikasi secara intensif melalui Menteri Kesehatan, sampai tanggal 22 Juni 2021, Bali telah memperoleh vaksin sebanyak 3.914.720 dosis atau sekitar 65,24% dari 6 juta dosis vaksin yang diperlukan. Ini merupakan jumlah alokasi vaksin tertinggi di Indonesia sehingga pelaksanaan vaksinasi setiap hari dapat dilaksanakan.
“Vaksinasi dilaksanakan setiap hari termasuk sabtu dan minggu, tidak ada hari libur,” imbuhnya.
Gubernur Koster juga mengharapkan pada pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan vaksinasi Suntik ke 2. Memastikan penggunaan vaksin Astrazeneca dengan batas waktu 8 minggu untuk vaksinasi suntik ke 2 dan membagi penugasan Tim Vaksinator suntik ke 1 dan suntik ke 2.
Sementara terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19 di luar Bali yang merupakan varian baru dan banyak menyerang anak usia dibawah 18 tahun, Gubernur Koster menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Masyarakat Bali siminta tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas COVID-19 dengan 6M yaitu; Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Mentaati aturan.
Membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadaan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya. Mengikuti program vaksinasi pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota demi terwujudnya kesehatan Krama Bali.
Gubernur Koster.juga meminta Kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan pencapaian penanganan Covid-19 yang baik, kita berharap rencana membuka wisatawan mancanegara pada akhir bulan Juli 2021 akan disetujui Pemerintah Pusat sehingga dapat dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat Bali,” pungkasnya. (arn)








