
BADUNG – ITDC sebagai pengelola kawasan The Nusa Dua melarang masyarakat melakukan aktivitas mancing di area Peninsula.
Dalam surat permakluman Nomor 494MD-ND/ITDC.ND/VI/2021 menyebutkan pertimbangan larangan memancing karena kondisi cuaca dan ombak laut saat ini. Terlebih, beberapa kecelakaan yang menyebabkan korban hilang dan tenggelam di perairan sisi timur wilayah Kelurahan Benoa.
Selain demi keselamatan pemancing, larangan juga sebagai tindak lanjut menyikapi situasi pandemi Covid-19 terkait pembatasan aktivitas pengunjung guna mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan itu berdasarkan hasil koordinasi bersama Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Benoa.
Managing Director The Nusa Dua – ITDC I Gusti Ngurah Ardita membenarkan adanya surat permakluman tersebut yang semata-mata untuk menyikapi situasi yang terjadi. “Kami harap masyarakat menyadari dan maklum karena tujuannya adalah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dan juga menjaga citra pariwisata,” ujarnya.
Sementara, Lurah Benoa Wayan Karang Subawa menyampaikan, surat itu sebagai bentuk penegasan karena sebelumnya ITDC sudah melakukan pembatasan aktivitas dalam kawasan sejak pandemi Covid-19. (adi)








