
BULELENG – Hampir setahun diburu, terduga pelaku pembunuhan seorang pedagang, Ni Putu Sekar (51) di Banjar Dinas Dangin Pura Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, Senin, 13 Juli 2020 akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Buleleng bahkan telah menetapkan IGB (40) beralamat Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Depeha sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap Tersangka IGB pada hari Sabtu, 5 Juni 2021 Pukul 13.00 WITA,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Senin, 7 Juni 2021 di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasatreskrim AKP Yogie Pramagita, mantan Kapolres Tabanan ini menandaskan setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil penyidikan terungkap motif tindakan pidana yang dilakukan tersangka, yakni karena kesal dan tersinggung dengan ucapan korban saat membeli minuman dan uangnya kurang Rp 1.000. Tersangka kesal dengan ucapan korban, yang mengatakan uangnya kurang seribu, minum saja air got,” terangnya.
Karena kesal, tersangka yang menyerahkan uang Rp 5.000, spontan mengambil ‘belakas’ (pisau besar,red) yang ada di lemari kaca dan menyerang korban.
“Pukulan tersangka pada kepala bagian depan dan belakang, mengakibatkan korban terluka jatuh tersungkur di lantai,” jelasnya.
Melihat korban tersungkur bersimbah darah, lanjut Subawa, membuat tersangka panik, mengambil HP dan tas warna hitam milik korban, kemudian melarikan diri.
“Sementara korban yang terluka pada kepala bagian depan dan juga belakang, tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” terangnya.
Akibat perbuatannya, IGB dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang.
“Sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP, jo primare pasal 338 KUHP, sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. Terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan,” pungkasnya.(kar)








