
GIANYAR – Pekerja TPA Temesi di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, mengeluhkan gaji yang lebih kecil dari sopir truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar.
Mereka merasakan menggeluti pekerjaan dengan risiko tinggi. Belum lagi mengeluarkan merogoh uang pribadi untuk membeli masker. Bahkan, beberapa pekerja terpaksa meggunakan baju bekas menutupi hidung dan mulut demi menekan pengeluaran. “Kami berharap diberikan masker, selop tangan karena pekerjaan kami cukup berisiko. Gaji kami hanya cukup untuk makan saja. Belum lagi kekhawatiran kecelakaan kerja seperti sampah jatuh kemungkinan bisa terkena beling dan paku,” kata seorang pekerja, Kamis 27 Mei 2021.
Ia mengaku mendapat upah Rp 12 ribu per jam dengan durasi kerja selama 5 jam per hari. Sedangkan sopir truk sampah dibayar Rp 90 ribu dengan hitungan tujuh setengah jam kerja per hari. Sementara, operator alat berat TPA Temesi dihitung tujuh jam dengan upah Rp 84 ribu per hari dan pengawas truk Rp 60 ribu per hari. “Kami tidak mengerti kenapa bisa dibedakan seperti ini. Kami berharap pembayaran disamakan,” harapnya.
Kepala Dinas DLH Gianyar Ni Made Mirnawari yang dikonfirmasi menegaskan, pembayaran gaji sudah sesuai kontrak yang disepakati yaitu sesuai jam kerja efektif,” tegas Mirna melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, di TPA Temesi ada pekerja alat berat, sopir truk sampah, dan tenaga administrasi. Untuk penyelesaian pengangkutan sampah di perkotaan dan sekitarnya dibutuhkan waktu 8 jam lebih sehingga pembayaran gaji sesuai jam kerja.
Sedangkan untuk menggeser dan menata penempatan sampah dengan alat berat, dalam sehari disesuaikan dengan kapasitas mesin maksimum 7 jam sehari. “Pemberlakuan jam kerja tersebut sudah disepakati dalam kontrak kerja yang ditandatangani pekerja dan Kadis DLH. Untuk penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta penyediaan sarana penunjang masker dan pakaian kerja telah disiapkan di Kantor UPT TPA Temesi,” tandasnya. (jay)








