
DENPASAR – Kedua tangan Saepudin alias Asep (33) terlihat gemetar mempraktekkan meracik minuman anggur oplosan di hadapan Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan beserta awak media di lobby Polresta Denpasar, Jumat 21 Mei 2021. Tersangka cukup lihai mencampur semua bahan hingga menempel lebel cukai pada tutup botol.
“Bahan bakunya adalah air putih dicampur alkohol murni dicampur etanol yang dibeli dari apotek. Kemudian campuran itu ditambahkan gula jawa, perasa anggur, asam jawa dan pewarna makanan,” ucap Asep sembari tangannya mencampur bahan termasuk menggunakan alat takar.
Pria asal Penjaringan, Jakarta Utara itu memulai bisnis home industri miras oplosan sejak awal Februari 2021. Selama sebulan, ia mampu menjual ratusan botol miras dengan omzet jutaan rupiah. “Modalnya Rp 1 sampai Rp 2 juta dan dapat untung Rp 5 sampai Rp 7 juta sebulan. Yang paling laris anggur merah,” katanya.
Kapolresta Kombes Jansen mengungkapkan, tersangka Asep ditangkap di parkiran KFC Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Rabu 12 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WITA.
Pengungkapan miras oplosan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga setelah membeli miras melalui online. “Berdasarkan pengaduan masyarakat, anggota kami melakukan penelusuran,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (21/5).
Polisi berpura-pura memesan miras Jack Daniel melalui media sosial. Tanpa curiga, tersangka menunggu untuk transaksi di parkiran KFC Jalan Kebo Iwa. “Setelah ditangkap, tersangka digiring ke kosnya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung,” ujarnya.
Di tempat tinggal tersangka, polisi menemukan bahan-bahan untuk meracik miras oplosan seperti pewarna makanan, gula jawa, alkohol murni, alat pengukur kadar alkohol. “Kami juga menyita beberapa lembar pita cukai yang selama ini dilekatkan oleh tersangka pada botol miras oplosan. Pita cukai ini didapat dari temannya bernama Sandi dan masih dalam pengembangan,”tegasnya.
Tersangka yang hanya lulusan SMP mengaku belajar mengoplos minuman dari internet. Miras hasil oplosan dipasarkan melalui Facebok dengan kisaran harga Rp 130.000 – 150.000 per botol. Ada juga minuman anggur merah cap orang tua oplosan dipasarkan di warung-warung sepanjang di kawasan Dalung, Kuta Utara seharga Rp 40.000 – Rp 43.000 per botol.
Kapolresta menegaskan, dari pemeriksaan BPOM terhadap minuman beralkohol oplosan terdapat kandungan etanol 22.12 % yang seharusnya 5-20% sehinga dapat membahayakan Konsumen. Tersangka mendapat bahan dari alkohol food great 96 % yang dibeli di salah satu toko kimia di Jalan Buluh Indah, Denpasar. “Miras yang diproduksi ini sangat bahaya. Selain tidak melewati uji lab, minuman itu juga menggunakan etanol yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Saya imbau masyarakat agar waspada dan hati-hati,”tandas Kapolresta. (dum)








