
KARANGASEM — Di tengah kesibukan melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat dan penanganan kasus hukum lainnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem tetap gencar melakukan road show ke desa-desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Program yang sudah berjalan selama setahun itu terus dimantapkan guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum kepada masyarakat yang berada di lapisan paling bawah. Pada Kamis 29 April 2021, Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra bersama jaksa Oka Surya Atmaja menyambangi Dusun Amed, Desa Purwa Kerti, Kecamatan Abang.
Kedatangan pihak Kejari mendapat sambutan positif. Bahkan, beberapa masyarakat mulai berani mengutarakan persoalan hukum yang dihadapi, mulai dari masalah pernikahan, perceraian, hingga pemanfaatan pantai yang kini masih menjadi isu hangat di Karangasem terutama para nelayan yang menambatkan perahu di pinggir pantai dan selalu bersinggungan dengan investor.
I Dewa Semara Putra mengatakan, sosialisasi dan konsultasi hukum diberikan kepada masyarakat bertujuan selain untuk menguatkan pemahaman hukum, juga dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di masa pandemi. “Masyarakat yang melakukan konsultasi tidak hanya diberikan penjelasan soal pemahaman hukum, tapi juga kita berikan solusinya termasuk tindak lanjut dalam menyelesaian hukum yang dihadapi,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Purwakerti Ketut Yasa dan Putu Sunarta sangat mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejari Karangasem ke desa-desa. Pihaknya berharap kegiatan ini terus dilanjutkan karena memberikan dampak postif terhadap pemahaman hukum kepada masyarakat. “Selama ini kita selalu takut berhadapan dengan hukum, tapi setelah mendapat penjelasan dari Pak Jaksa, ternyata hukum itu tidak seseram yang dibicarakan banyak orang,” ujarnya. (wat)








