
DENPASAR – Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan pengacara Siti Sapura terkait penerapan pasal penganiayaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar dari laporan kilennya berinisial Ayu PD (26) yang diduga dianiaya suaminya Agus D (25).
Dalam laporan awal yang dibuat korban, penyidik menerapkan pasal 352 KUHP. Dengan adanya surat dari Mabes Polri, pasal itu dirubah ke pasal 351 KUHP. “Itu tertera dalam surat yang dikirim Mabes Polri terkait surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke-1,”kata Ipung–sapaan Siti Sapura kepada wartawan pada Selasa 27 April 2021.
Terkait surat itu, Ipung mengapresiasi atensi Mabes Polri. Ia menjelaskan, pasal 352 KUHP yang diterapkan penyidik Polresta Denpasar dinilai tidak pas. “Jika merujuk kepada kasus penganiayaan ringan, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 ayat 1. Jika penganiayaan berskala sedang dikenai pasal 351 ayat 2 dan jika penganiayaan berat adalah pasal 351 ayat 3. Sedangkan pasal 352 KUHP hanya tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan di penyidik saja yang nantinya SPDP-nya tidak harus dikirim ke kejaksaan dan tidak harus disidangkan,” jelasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan Ayu PD. Ia mengaku dianiaya oleh suaminya Kadek Agus D, bahkan tidak diizinkan bertemu anaknya. (dum)








