
DENPASAR – Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa oknum sulinggih berinisial IWM (38) dalam kasus dugaan pecabulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 22 April 2021.
Dengan demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan secara virtual dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan tiga saksi lainnya pada Kamis 29 April 2021. Sedangkan untuk penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa sampai saat ini masih dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Pada sidang dengan putusan sela secara virtual dan terbuka untuk umum itu, majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Salah satu eksepsi terkait kompetensi relatif PN Denpasar dimana sidang digelar tidak dapat diterima.
Dikarenakan mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP , PN Denpasar berwenang mengadili karena IWM ditahan di Denpasar. “Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini,” ujar Made Pasek.
Majelis hakim juga memerintahkan tim JPU untuk menghadirkan para saksi pekan depan. “Sidang ditunda hingga pekan depan untuk memeriksa saksi-saksi,” tutup hakim.
Dalam sampul berkas perkara dinyatakan kasus dugaan pencabulan ini terjadi di Tukad Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020. Saat itu, korban bersama suaminya dan IWM sedang melakukan ritual melukat. Saat suami korban bersemedi, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
IWM berdalih memberikan ilmu kepada korban untuk mengimbangi ilmu suaminya. Perbuatannya tersebut dilaporkan ke Polda Bali.Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan atau pasal 290 ke-1e KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP. (wat)








