
DENPASAR – Masyarakat berdomisili di wilayah Denpasar Utara yang memerlukan pelayanan kepolisian kini bisa datang ke Polsek Denpasar Utara di Jalan Ahmad Yani nomor 100 Denpasar.
Polsek tipe D itu diresmikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Selasa 20 April 2021, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita. Hadir pada kesempatan itu Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta serta sejumlah pejabat lainnya.
Kapolda Bali mengatakan, Polsek Denpasar Utara dibentuk berdasarkan surat persetujuan Kapolri Nomor B/1278/II/OTL.1.1.1./2021. Di Provinsi Bali terdapat dua Polsek yang dibentuk yaitu Polsek Denpasar Utara dan Polsek Kota Jembrana. Saat ini, secara keseluruhan ada 62 Polsek di Bali. “Apresiasi yang tinggi dan terima kasih saya sampaikan kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung karena telah memberikan hibah berupa lahan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang ada di Polsek Denpasar Utara ini,” katanya.
Ia menyampaikan, pembentukan Polsek Denpasar Utara dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, di wilayah Denpasar Utara menjadi pusat pemerintahan serta sentra bisnis. Tidak kalah pentingnya bertujuan untuk lebih mendekatkan Polri dengan masyarakat. “Jadi, semua fungsi ada di sini seperti Sabhara, Bimmas, Rerserse Intel dan Lalu Lintas dalam rangka memenuhi pelayanan masyarakat,”ujarnya.
Di Bali, kata Kapolda, hanya Polsek Padang Bai di Karangasem yang tidak melayani fungsi penyidikan dan hanya diberi kewenangan dalam pemeliharaan kamtibmas karena pertimbangan jumlah perkara cukup kecil. (dum)








