
DENPASAR – Unit V Judi Susila Satreskrim Polresta Denpasar membongkar praktik prostitusi online dilakukan mucikari Poltak P. Manihuruk alias Robby (42). Tersangka menjajakkan wanita yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp 2,5 juta.
Terungkapnya bisnis esek-esek ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Unit V di bawah pimpinan Kasubnit 10 Iptu I Nengah Seven Sampeyana yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi ada dua wanita menyewa dua kamar hotel di kawasan Teuku Umar untuk melayani pria hidung belang, Rabu 7 April 2021.
Sekira pukul 20.45 WITA, petugas berangkat menuju hotel dimaksud. Benar saja, dua pasangan bukan suami istri tepergok sedang “mantap-mantap” alias berhubungan badan di kamar terpisah. Diinterogasi polisi, kedua laki-laki itu mengaku booking cewek melalui tersangka P. Manihuruk alias Robby.
Berdasarkan pengakuan, Robby ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Carik, Gang Kwala, Pemogan, Denpasar selatan sekitar jam 21.00 WITA. Pria kemayu asal Pematang Siantar, Sumatera Utara itupun mengakui perbuatannya.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam rilis, Jumat 9 April 2021 mengungkapkan, bisnis prostitusi online dilakukan tersangka dari tahun 2020. “Dari tarif Rp 2,5 juta, si cewek diberi Rp 1,5 juta dan tersangka mendapat Rp 1 juta,”ungkap Jansen Avitus Panjaitan.
Pada kesempatan itu, Kombes Jansen membeberkan barang bukti dua kondom bekas pakai beserta pembungkusnya, dua sprei, dua handuk, handphpone, serta uang Rp 4.885.000. (dum)








