
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menutup celah yang selama ini dimanfaatkan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk masuk ke sektor usaha yang menjadi ruang ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut dilakukan dengan membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) terhadap sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Langkah ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama perangkat daerah teknis melakukan evaluasi terhadap perizinan berusaha berbasis risiko.
Hasil evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah PMA untuk memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha masyarakat lokal.
Dalam keterangannya, Gubernur Wayan Koster menyebut investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dapat menjalankan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Selain itu, sistem OSS pada kategori risiko rendah dan menengah rendah memungkinkan izin terbit secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin operasional. Celah tersebut dimanfaatkan sejumlah PMA untuk mendirikan usaha, termasuk menggunakan virtual office sebagai alamat perusahaan.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM,” demikian isi keterangan resmi Pemerintah Provinsi Bali, Rabu (22/7/2026).
Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses OSS bagi PMA pada sejumlah KBLI yang dinilai sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.
Beberapa bidang usaha yang dibatasi antara lain hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, real estate, penyewaan mobil dan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian, tekstil, makanan, rumah minum atau kafe, penyediaan akomodasi lainnya, jasa konsultansi manajemen, penjahitan, pusat kebugaran (fitness center), fasilitas stadion, hingga promotor kegiatan olahraga.
Selain pembatasan KBLI, Pemprov Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan PMA yang menjalankan usahanya menggunakan virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan.
Penutupan akses OSS tersebut telah diberlakukan di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI yang dibatasi hingga terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, perusahaan yang telah terdaftar tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Gubernur Koster juga menegaskan akan bertindak tegas bersama seluruh bupati dan wali kota terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan yang terjadi di Bali.
Meski memperketat akses PMA pada sejumlah sektor, Koster menegaskan Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
“Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tegas Koster dalam rilis resminya. (*)








