
BADUNG – Warga asal Turki berinisial OSA (49) ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan hingga mengakibatkan tujuh orang luka-luka di Jalan Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (13/7/2026).
Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih mengatakan, penetapan OSA sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menganalisis rekaman CCTV.
“Hari ini pukul 00.00 Wita, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga mengamankan mobil Daihatsu Rocky yang disewa oleh OSA,” kata AKP Tiviasih kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (3) subsider ayat (2) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tiviasih mengungkapkan, kecelakaan diduga dipicu oleh OSA yang mengemudikan mobil dalam kondisi mengantuk. Ia baru tiba di Bali untuk liburan, kemudian menyewa mobil di wilayah Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
“Keterangan sementara, yang bersangkutan baru tiba di Bali, mengaku mengantuk dan belum mengenal medan jalan sehingga diduga panik saat kecelakaan terjadi. Penyebab lain masih didalami, termasuk menunggu hasil tes urine tersangka di Laboratorium Forensik,”ungkap mantan Kasat Lantas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai ini.
Pada kesempatan itu, Tiviasih memberikan klarifikasi adanya anggapan masyarakat bahwa penanganan perkara terkesan lambat. Ia menegaskan, penyidik memerluka waktu untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Selama proses penyelidikan, OSA tidak dilepas begitu saja, melainkan diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik. Ia juga memastikan tersangka mengemudikan kendaraan dengan dokumen lengkap, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang masih berlaku.
“Bukan berarti kami melepas yang bersangkutan. Selama proses penyelidikan tetap dikenakan wajib lapor. Setelah alat bukti dinilai cukup, baru dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” tegasnya.
Seperti diketahui, OSA mengemudikan Daihatsu Rocky menabrak tiga motor dan satu mobil di wilayah Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.15 Wita. Kecelakaan itu mengakiabatkan tujuh orang mengalami luka-luka.
Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana mengatakan, tabrakan pertama terjadi di Jalan Merta Sari, Pengubengan Kangin. Mobil dikemudikan OSA melaju dari selatan dengan kecepatan tinggi, kemudian menabrak Scoopy dikendarai Toby DI (24).
Mobil terus melaju ke utara dan melewati as jalan hingga menyerempet NMAX DK 4102 FDU yang datang dari arah berlawanan dikendarai Richard TM (43) yang saat itu membonceng Fransisca PL (42).
Selanjutnya, OSA menabrak APV DK 1958 FAA dikemudikan Made Wi (51) yang berada di depannya. Kendaraan terus melaju hingga di Jalan Kedampang kembali menabrak PCX DK 5963 AFJ dikendarai AM (39) yang membonceng perempuan, MWSP (39) mengajak bayi berusia empat bulan.
Bukannya berhenti dan memberikan pertolongan kepada para korban, OSA malah melarikan diri. Warga yang geram melakukan pengejaran dan mengamankannya di Jalan Batu Bidak VIII, Gang Manggis, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. (*)








