
DENPASAR – Polresta Denpasar mengungkap penyebab kematian warga Australia berinisial CJMH (39) di toilet ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jalan Raya Taman Jimbaran, Jumat (10/7/2026).
Pemeriksaan awal tim medis menduga CJMH meninggal karena serangan jantung. Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk olah TKP yang diperkuat oleh otopsi dilakukan tim Forensik RS Prof. Ngoerah, bule yang memiliki usaha bengkel di Bali itu dipastikan bunuh diri. Ia mengikat leher menggunakan handuk diikatkan ke kran air di toilet ruang detensi Imigrasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang mengungkapkan, CJMH pertama kali ditemukan tak sadarkan diri di toilet kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sekitar pukul 17.30 Wita.
Petugas Imigrasi yang melakukan pemantauan melalui CCTV mencurigai CJMH tidak ada pergerakan kemudian mendatangi ruang detensi.
“Dia ditemukan terkapar di toilet dan saat dicek masih ada denyut nadi,”ungkap Leonardo D. Simatupang didampingi Dokter Forensik RS Prof. Ngoerah, dr. Ida Bagus Putu Alit dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Petugas melakukan evakuasi dan memberikan bantuan oksigen untuk membantu pernapasan. Setalah ambulans tiba, korban dibawa ke RSU Bali Jimbaran sekitar pukul 18.26 Wita.
“Hasil pemeriksaan dokter, CJMH dinyatakan telah meninggal dengan dugaan awal karena serangan jantung,”ujarnya.
Setelah adanya kejadian itu, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan.
“Tim identifikasi melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, memeriksa dua orang saksi, dan mengajukan otopsi ke Rumah Sakit Prof. Ngoerah,”tegasnya.
Sementara, dr. Ida Bagus Putu Alit menyampaikan hasil otopsi yang dilakukan, Senin (13/6/2026), tidak menemukan adanya luka fatal. “Hanya luka memar dan lecet di pergelangan dan punggung tangan,”jelas dr. Ida Bagus Putu Alit.
Tim Forensik menemukan adanya resapan darah yang melingkar pada kulit leher dan kelenjar gondok dan sesuai dengan penekanan pada leher yang disebabkan oleh benda lembut seperti kain.
“Penekanan tersebut menyebabkan perbendungan pembuluh darah balik, yang kemudian memicu perdarahan di bawah selaput lunak otak dan memicu tanda-tanda mati lemas. Kami juga menemukan adanya kelainan berupa pembengkakan jantung dan pengerasan pembuluh darah pada tubuh korban, yang saat ini sampelnya masih diteliti melalui pemeriksaan patologi anatomi,”bebernya.
Sementara, Bugie Kurniawan menyampaikan penindakan terhadap CJMH berawal dari pengaduan mantan istrinya, NKIY yang merupakan warga Indonesia pada 31 Maret 2026 berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami mendatangi bengkel milik CJMH di wilayah Jimbaran, tetapi yang bersangkutan tidak ada. Informasi dari warga sekitar menyebut bahwa bengkel sudah tidak beroperasi sejak Desember 2025 dan CJMH menyewa lahan itu sebagai tempat usaha selama empat tahun,”ungkap Bugie Kurniawan.
Petugas mengirim undangan klarifikasi ke CJMH via WhatsApp. Ia datang ke Kantor Imigrasi pada 17 April 2026. Hasil pemeriksaan, CJMH mengelola usaha tanpa izin tinggal yang sesuai dan overstay 14 hari.
Pada 21 Mei, CJMH kembali diminta datang untuk penyelesaian tiket deportasi ke negaranya. Namun, ia tidak menunjukkan sikap kooperatif datang ke Kantor Imigrasi. Setelah berulang kali mangkir hingga overstay 98 hari, petugas menjemputnya pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 Wita di wilayah Banjar Buana Gubug, Jimbaran.
CJMH ditempatkan di ruang detensi sembari menunggu proses deportasi. Sebelum melakukan percobaan bunuh diri, korban beberapa kali keluar masuk toilet membawa handuk hingga akhirnya ditemukan terkapar.








