
BULELENG – Proses hukum ‘Batuampargate’, terkait gugatan perdata dengan register perkara No. 495/Pdt.G/2026/ PN.Sgr., Rabu, 8 Juli 2026 mulai memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Persidangan yang dipimpin hakim mediator, Fachrun Nurrisya Aini S.H., dan dihadiri tim hukum Bupati Buleleng selaku penggugat, 6 orang warga masing-masing Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, Jumrati dan PT. Bali Coral Park selaku tergugat serta kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat, sempat berlangsung namun terpaksa ditunda karena resume yang disiapkan penggugat belum ditandatangani Bupati Buleleng.
“Untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyiapkan resme, sidang mediasi hari ini ditunda untuk dilanjutkan, Kamis, 16 Juli 2026,” tandas hakim medisi, Fachrun Nurrisya Aini S.H., pada persidangan mediasi di Ruang Mediasi PN Singaraja.
Dikonfirmasi usai sidang, Gede Indria selaku koordinator Tim Hukum Bupati Buleleng tidak menampik penundaan sidang mediasi tersebut.
“Hari ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 16 Juli 2026 mendatang dengan agenda penyampaian resume dari para pihak,” tandasnya.
Indria menegaskan, Tim Hukum Bupati Buleleng sudah menyiapkan resume untuk disampaikan pada sidang mediasi serangkaian tahapan sidang gugatan perdata dengan register perkara No. 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
“Permohonan kami, lahan tersebut kembali ke Pemkab, karena data yang dipakai dasar tergugat itu dianggap tanah negara, padahal kita sudah punya HPL 001/Desa Pejarakan tahun 1976,” tandasnya.
Melalui gugatan perdata diajukan, Pemkab Buleleng ingin mendapatkan kepastian hukum atas penguasaan tanah negara oleh para tergugat.
“Dibuktikan bahwa, penguasaan tanah negara itu atas dasar melawan hukum. Melawan hukum itu artinya, kurang hati-hati,” terangnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Gede Astawa,S.H., dari Cahaya Yustisia selaku kuasa hukum tergugat Rahnawi mengaku kecewa karena sidang mediasi, justru pihak penggugat tidak menyerahkan resume mediasi dengan alasan belum mendapat persetujuan Bupati Buleleng.
“Rencananya, kami menunggu resume Pemkab, tapi karena tadi hakim minta dibuatkan resume sejarah permasalahan, nanti kami akan buatkan untuk disampaikan minggu depan, dengan tetap mengacu pada putusan yang incraht dari PTUN dan SK Mendagri No : SK. 171/HM/DA/82 tertanggal 9 Desember 1982,” jelasnya.
Ia juga akan mengakomodir resume dari kuasa hukum Kanwil BPN Provinsi Bali yang menyatakan pembatalan sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan sudah diusulkan Kantah Buleleng dan sedang berproses di Kanwil BPN Provinsi Bali.
“Usulan pembatalan HPL oleh Kantah BPN Buleleng sesuai dengan putusan PTUN ini juga sudah diteruskan BPN Provinsi Bali ke Kementerian ATR/BPN,” tandas Astawa dibenarkan Nyoman Tirtawan.
Selaku pendamping warga Batuampar, Nyoman Tirtawan tak hanya menyayangkan sikap Bupati Buleleng yang tidak menghormati putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, tapi juga menggugat warganya dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum pada proses permohonan tanah negara.
“Ini jelas sangat tidak bijaksana, permohonan warga disetujui Mendagri sesuai SK No. 171/HM/DA/82 tertanggal 9 Desember 1982 dan diperkuat putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Bupati Buleleng yang tega menggugat warganya, senilai Rp136 Miliar secara material maupun imateriial ditengah situasi ekonomi yang semakin sulit.
“Jadi saya ingin sampaikan, artinya rugi Bupati Buleleng ikut retret atas arahan Bapak Prabowo, yang seharusnya taat konstitusi, melindungi rakyatnya, justru menggugat rakyatnya Rp10 Juta/are sejak tahun 2010 dengan nilai total kurang lebih Rp126 Miliar secara material dan Rp.8 Miliar secara imateriil,” tandas Tirtawan yang juga berharap Presiden Prabowo, Mendagri dan Instistusi lainnya menyikapi secara serius hal ini. (*)








