
BADUNG – Satuan Reskrim Polres Badung bersama Polsek jajaran mengungkap 17 kasus tindak pidana pencurian dengan 17 orang tersangka selama periode Juni 2026.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, aksi 17 orang pelaku dilakukan di berbagai tempat, mulai menyasar perumahan dan vila, areal persawahan, serta pertokoan maupun warung.
Dari pengungkapan kasus pencurian biasa, polisi menyita barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor, telepon seluler, laptop, kamera, drone, dua botol minuman beralkohol, serta berbagai peralatan pertukangan.
Sementara, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan satu unit mobil Toyota Calya, satu sepeda motor, satu unit speaker, satu unit televisi, kabel fiber optik ADSS 12 core sepanjang 1.477 meter, serta 24 bungkus rokok.
Perbuatan para tersangka kasus pencurian biasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sedangkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.








