
DENPASAR – Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi angkat bicara terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan (32) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kombes Ketut Agus Kusmayadi menegaskan, terpidana I Putu Setiyawan sudah diusulkan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ke Mabes Polri.
“Keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di tingkat Mabes Polri,”kata Agus Kusmayadi saat ditemui di Polda Bali, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, personel yang terlibat TPPO tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
“Kami menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Tidak ada pelanggaran yang dibiarkan, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apapun,” tegas perwira melati tiga yang masuk daftar mutasi sebagai Pemeriksa Madya III Divpropam Polri ini.
Selama menjabat Kabid Propam Polda Bali, Kombes Kusmayadi mencatat ada 35 personel telah diproses hingga PTDH akibat melakukan berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik. Pelanggaran pidana anggota didominasi penyalahgunaan narkotika.
Ia juga berharap peran aktif masyarakat melakukan pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri melalui aplikasi QR Code Yanduan yang disediakan Bidang Propam dengan menyertakan bukti pendukung.
Sebelumnya diwartakan, majelis hakim Pengadilan Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap I Putu Setiyawan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Hakim diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








