
DENPASAR – Berbagai aspirasi masyarakat Hindu terkait akses menuju pura-pura di kawasan Serangan menjadi perhatian serius Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Untuk
Menghimpun masukan sekaligus mencari solusi, terkait akses menuju pura-pura di kawasan Serangan, PHDI Bali menggelar paruman yang melibatkan sulinggih, tokoh adat, pengempon pura, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan di Aula Gedung PHDI Provinsi Bali, Kamis (25/6/2026).
Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas dinamika yang berkembang di masyarakat terkait akses umat menuju sejumlah pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan. Selain persoalan akses persembahyangan, forum juga membahas keberadaan pelaba pura serta berbagai isu yang berkaitan dengan kesucian, fungsi, dan aksesibilitas kawasan suci.
Ketua PHDI Provinsi Bali I Nyoman Kenak bersama Sekretaris PHDI Bali Ir. Putu Wirata Dwikora dalam undangan resmi yang disampaikan kepada para peserta menyebutkan forum ini bertujuan menghimpun berbagai pandangan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Hindu.
Melalui forum tersebut, PHDI Bali berharap dapat memperoleh masukan yang komprehensif dari para sulinggih, tokoh agama, pengempon pura, unsur masyarakat adat, hingga pihak-pihak terkait lainnya guna merumuskan langkah penyelesaian yang tepat.
Menurut PHDI Bali, keberadaan pura sebagai tempat suci umat Hindu harus mendapat perlindungan dan penghormatan, termasuk memastikan akses yang memadai bagi umat dalam menjalankan aktivitas keagamaan. “Karena itu, berbagai pandangan yang muncul di masyarakat perlu didengarkan secara terbuka melalui ruang dialog yang konstruktif,” terangnya.
Selain membahas akses menuju pura, forum juga menyoroti berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan pelaba pura dan keberlangsungan fungsi kawasan suci di tengah perkembangan pembangunan yang terjadi di Bali.
Hasil dari pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar penyelesaian persoalan secara bijaksana, berkeadilan, dan tetap berlandaskan nilai-nilai agama Hindu, adat istiadat, budaya Bali, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, turut hadir dalam forum itu, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali I Made Supartha, menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aktivitas investasi dan pengelolaan kawasan yang dinilai berpotensi berdampak pada kepentingan masyarakat Bali.
Menurut Supartha, berbagai kegiatan yang dilakukan investor harus menjadi perhatian bersama agar keberadaan tempat-tempat suci serta hak umat Hindu dalam menjalankan ibadah tetap terjaga.
“Kita perlu mengevaluasi kembali berbagai kegiatan yang dilakukan para pemodal. Semua pihak yang memiliki kepentingan investasi tentu ingin mendapatkan keuntungan, tetapi Bali juga harus dijaga. Kalau kita tidak bersama-sama menjaga, maka yang dirugikan adalah masyarakat Bali sendiri,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait keberadaan pura dan aset-aset keagamaan yang berada dalam kawasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
“Fakta yang kita lihat hari ini menunjukkan adanya berbagai persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam. Bayangkan, pura berada dalam kawasan berstatus HGB. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Jika tidak kita evaluasi dan jaga sekarang, lalu kapan lagi?” ujarnya.
Supartha menegaskan penyelamatan aset-aset keagamaan dan ruang publik Bali tidak dapat dilakukan oleh satu pihak semata. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh komponen masyarakat, mulai dari tokoh agama, masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah hingga lembaga legislatif.
Ia juga mengapresiasi semakin luasnya dukungan terhadap upaya evaluasi tata ruang dan aset publik yang selama ini diperjuangkan Pansus TRAP DPRD Bali. Menurutnya, kepedulian terhadap persoalan tersebut kini tidak hanya datang dari kalangan legislatif, tetapi juga berbagai elemen masyarakat Bali.
Bagi Supartha, persoalan Serangan bukan semata-mata menyangkut investasi dan pembangunan kawasan, melainkan juga berkaitan dengan identitas, sejarah, dan hak masyarakat Bali dalam menjaga warisan leluhur.
“Prinsipnya adalah menjaga Bali dan rakyat Bali. Itu yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan maupun pengelolaan kawasan di masa mendatang,” pungkasnya. (*)








