
KLUNGKUNG – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung kembali menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tahun 2025 yang dulu dikenal dengan nama Pajak Hotel dan Restoran kepada Kejaksaan Negeri Klungkung selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
Tindak lanjut dari SKK tersebut, pihak Kejaksaan memanggil empat pengusaha yang menunggak PBJT, Selasa (23/6/2026). Mereka akan dimintai komitmen melunasi tunggakan.
BPKPD mencatat total tunggakan PBJT Rp 9,6 miliar terdiri dari tunggakan PBJT Hotel dengan jumlah Rp 6,2 miliar dari 24 wajib pajak, PBJT makanan dan minuman Rp 3,4 miliar dengan jumlah wajib pajak 18 badan usaha.
Penagihan tunggakan PBJT ‘terpaksa’ diserahkan kepada aparat penegak hukum, karena tunggakan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah Daerah juga mengkhawatirkan jika pembayaran PBJT terus menunggak, dampaknya bagi pemerintah daerah cukup serius, baik dari sisi keuangan maupun pembangunan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung Nyoman Susanta Bersama Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Nyoman Winastra mengatakan, sebagai langkah antisipasi tunggakan terus menumpuk, Pemkab Klungkung mengadakan kerjasama dengan Kejaksaan.
“Kami sudah mengeluarkan SKK, tindak lanjutnya besok (hari ini) ada pemanggilan empat badan usaha yang menunggak, akan dimintai komitmennya untuk melunasi tunggakan tersebut,” tandas Susanta, Senin (22/6/2026).
Susanta menambahkan, selain masalah tunggakan PBJT, dirinya juga belum mengantongi data jumlah hotel dan restoran terbaru sehingga ia memperkirakan masih ada potensi wajib pajak yang belum mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Sementara jumlah hotel dan restoran yang sudah terdata memiliki NPWPD, hotel sebanyak 1.021 dan restoran sebanyak 669, usaha ini kebanyakan berada di Nusa Penida.
“Secara umum potensi tercecer pasti ada sebab pembangunan sifatnya dinamis pasti ada yang belum terdata. Data kami belum update,” tegas Susanta.
Dalam waktu dekat, ia merencanakan mengadakan rapat koordinasi terbatas melibatkan sejumlah perangkat daerah dan Kantor Pajak Pratama Gianyar. Agenda rapat mempersiapkan pendataan ulang hotel maupun restoran terutama yang belum mengantongi NPWPD dan usaha yang belum mengantongi izin usaha.
“Yang belum punya NPWPD akan diterbitkan dan secara otomatis nanti tercatat sebagai wajib pajak. Sementara yang belum berizin nanti akan diarahkan diberikan izin bersyarat,” demikian Susanta.
Tahun 2026 Pemkab Klungkung menargetkan pendapatan dari PBJT hotel sebesar Rp 58 miliar, sementara yang sudah terealisasi sampai dengan 31 Mei 2026 sebesar Rp 17,4 miliar atau sekitar 30 %.
Untuk PBJT makanan dan minuman ditarget sebesar Rp 56 miliar sudah terealisasi Rp14,8 miliar atau sekitar 26 %. Hingga berita diturunkan belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Klungkung terkait agenda pemanggilan tersebut. (*)








