
DENPASAR – Penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Jumat (19/6/2026), diwarnai ketegangan.
Fraksi Golkar menolak rekomendasi Pansus dibacakan saat paripurna.
Ditemui usai rapat Paripurna, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, menjelaskan sikap fraksi Golkar merupakan bentuk perhatiannya pada keberadaan Pansus TRAP.
Mekanisme penyerahan rekomendasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keberlanjutan tujuh rekomendasi lain yang belum disampaikan dalam forum paripurna. “Ada sembilan temuan, tapi kenapa hanya dua, yang lagi tujuh bagaimana? ” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan keputusan pembentukan Pansus TRAP, masa tugas pansus memang ditetapkan selama enam bulan, namun dapat dinyatakan berakhir lebih cepat apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna.
Ia menilai pembacaan dua rekomendasi dalam rapat paripurna berpotensi menimbulkan tafsir bahwa seluruh tugas pansus telah selesai, padahal masih terdapat tujuh rekomendasi lain yang belum disampaikan kepada forum resmi DPRD.
“Kalau sudah dibacakan dalam paripurna, otomatis tugas pansus selesai. Itu yang menjadi persoalan. Bagaimana pertanggungjawaban tujuh rekomendasi lainnya kalau dua sudah dibacakan dan dilaporkan dalam paripurna?” ujarnya usai rapat.
Kresna menjelaskan, substansi laporan pansus adalah keseluruhan rekomendasi yang dihasilkan selama masa kerja.
Karena itu, ketika laporan telah masuk dalam agenda dan diterima pada rapat paripurna, secara administratif tugas pansus dianggap berakhir meskipun jangka waktu enam bulan yang ditetapkan belum habis.
“Di keputusan pembentukan pansus jelas disebutkan pansus dinyatakan selesai bertugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna. Kalau laporan sudah masuk paripurna, ya selesai,” tegas politisi Golkar tersebut.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti kontraktor yang baru menyelesaikan sebagian pekerjaan namun telah menyerahkan laporan akhir.
Menurutnya, langkah itu dapat memunculkan persoalan terkait tindak lanjut rekomendasi yang belum sempat disampaikan.
Meski demikian, Kresna menegaskan keberatannya bukan berkaitan dengan substansi rekomendasi ataupun pihak yang menjadi objek pembahasan Pansus TRAP.
Ia menilai persoalan utama terletak pada konsistensi pelaksanaan aturan dan tata tertib yang berlaku di DPRD.
“Bukan masalah membela siapa. Yang saya persoalkan adalah aturan. Tata acara bernegara harus tetap menjadi acuan. Kalau laporannya sembilan, seharusnya yang dibacakan juga lengkap, bukan hanya dua,” katanya.
Sikap itu pun dibantahnya jika disebutkan membelot. Ia menegaskan dalam rapat bamus, agenda tersebut tidak ada.
“Lo gimana membelot, penyerahan rekomendasi tidak tercantum dalam agenda resmi rapat paripurna. Saya terkejut ketika agenda tersebut muncul, apa. Boleh seperti itu? ” jelas politisi asal Buleleng ini.
Bahkan ia menilai itu lebih menjadi cacat prosedural, sebab agenda resminya tidak ada.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tujuh rekomendasi lain tidak dapat ditindaklanjuti, Kresna menilai hal tersebut bisa menjadi persoalan apabila merujuk pada ketentuan pembentukan pansus.
Menurutnya, apabila diperlukan pembahasan lanjutan, DPRD dapat mempertimbangkan pembentukan pansus baru.
“Kalau mengacu pada ketentuan itu, yang tujuh bisa menjadi persoalan karena pansus sudah dianggap selesai. Kecuali nanti dibentuk pansus baru,” katanya.
Kresna juga mengingatkan bahwa rekomendasi pansus pada dasarnya berbeda dengan keputusan DPRD yang memiliki sifat mengikat.
Rekomendasi tersebut merupakan masukan yang masih memerlukan kajian dan tindak lanjut lebih lanjut oleh pihak terkait sebelum diimplementasikan. (*)








