
BADUNG – Tindak pidana narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung selama periode Januari-Mei 2026.
Hal itu terungkap dalam pemusnahan barang bukti (BB) dari 90 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Badung, Rabu (10/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo menyebut dari keseluruhan perkara yang telah inkrah, 36 kasus merupakan tindak pidana narkotika.
Barang buktinya berupa ganja 3.658,69 gram, ekstasi/MDMA 88,96 gram, hasish/THC 771,5 gram/4,51 gram, sabu 471,14 gram, dan kokain 15,74 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pembersih.
Kemudian, handphone, timbangan elektrik, serta alat hisap alias bong yang menjadi sarana pendukung dalam perkara narkotika dihancurkan menggunakan gerinda dan dibakar.
“Perkara narkotika di wilayah Bali masih sangat tinggi melibatkan pelaku warga asing dan warga lokal sehingga memerlukan sinergi semua pihak untuk bisa melakukan penanganan terutama pencegahan. Meskipun kami banyak melakukan penindakan, tetapi kasusnya tetap masih tinggi,”ungkapnya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra.
Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti senjata tajam, pakaian, puluhan handphone, maupun dokumen yang berasal dari 54 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Sutrisno Margi Utomo menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti rutin dilakukan tiga kali dalam setahun agar diketahui oleh masyarakat,”ungkapnya.








