
GIANYAR – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek vila milik warga negara Amerika Serikat, Dominick Veliko Shapko di kawasan Mas, Ubud, mengungkap fakta baru dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (30/4/2026).
Pada persidangan yang berlangsung hingga pukul 22.00 WITA, kedua terdakwa, Valur Blomsterberg dan Legowo Wisnu Saputro memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Valur mengungkapkan, rencana pembangunan 10 unit vila di atas lahan sewa warga Bali berawal dari keinginan Dominick sendiri. Terdakwa diminta membantu mencarikan kontraktor karena dianggap memiliki pengalaman di bidang konstruksi internasional.
Valur yang mengaku kenal dekat dengan korban merekomendasikan Legowo Wisnu Saputro sebagai pelaksana proyek di bawah PT Lumbung Bali Property.
Setelah adanya kesepakatan, Valur berperan sebagai konsultan dengan bayaran Rp75 juta per bulan dan Wisnu mendesain sekaligus membangun proyek.
“Selama setahun saya menerima sekitar Rp800 juta dari perusahaan milik korban,” ujar Valur melalui penerjemah Cyntia.
Namun, Valur membantah tudingan jaksa bahwa dirinya yang menginisiasi proyek.
“Justru Dominick yang mengajak dan membicarakan investasi vila itu,” ucapnya.
Wisnu mengajukan anggaran sekitar Rp14 miliar, tetapi disepakati lebih dari Rp13 miliar, tetapi proyek justru berhenti di tengah jalan.
Tercatat, sekitar Rp9 miliar sudah diterima Wisnu, baik melalui rekening pribadi maupun perusahaan. Di bawah tekanan majelis hakim, terdakwa mengakui penggunaan dana proyek tidak sepenuhnya untuk pembangunan.
Wisnu menyebut sebagian dana digunakan untuk membayar utang proyek lain Rp2,4 miliar, membeli truk Toyota Dyna, dan mobil Yaris.
Ditanya hakim apakah ada aliran dana atau komisi ke Valur, Wisnu membantahnya.
“Tidak ada,” ujarnya.
Fakta lain yang terungkap, progres pembangunan vila sangat minim. Berdasarkan hasil audit, proyek baru mencapai 22,5 persen dengan estimasi dana terpakai sekitar Rp3 miliar.
Valur sendiri mengaku sudah mencurigai potensi kegagalan proyek sejak awal. Bahkan, ia sempat menyarankan korban melakukan audit dan tetap melanjutkan pembangunan. Namun, Dominick memilih melapor ke Polda Bali.
PH : Klien Tak Terima Uang Proyek
Putu Parama Adhi Wibawa selaku penasihat hukum (PH) Valur menyatakan persidangan membuka fakta sebenarnya.
“Kasus ini sudah terang. Klien kami tidak menerima fee atau aliran dana, semua dikelola oleh Wisnu,” tegasnya.
Pihaknya berharap jaksa yang akan membacakan tuntutan pada 4 Mei 2026 dapat melihat perkara ini secara objektif.
Dengan fakta-fakta yang mulai terkuak, sidang ini menjadi titik krusial dalam mengungkap apakah kasus ini murni penipuan dan penggelapan, atau justru kegagalan proyek yang berujung sengketa hukum.








