
DENPASAR – Peredaran narkotika menyasar tempat hiburan malam dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Polisi menangkap kurir berinisial AB (34) asal Jember dengan barang bukti 1.284 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant mengungkapkan, penangkapan AB berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap peredaran ekstasi di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
Tim Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bali terus memantau pergerakan AB. Pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka masuk ke salah satu tempat hiburan di Jalan Teges Nunggal, Lingkungan Bualu, Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
AB langsung ditangkap dan tak bisa mengelak karena kedapatan membawa tiga pecahan butir tablet diduga narkotika jenis MDMA atau ekstasi.
“Setelah diinterogasi, dia mengaku masih menyimpan ekstasi di kosnya di kawasan Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan,”bebernya.
Paket ekstasi itu disembunyikan di plafon kamar kosnya. AB mengakui mengambil ekstasi senilai Rp 1,2 miliar itu secara langsung dari orang yang tak dikenal di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta.
“Tersangka mengedarkan narkoba atas suruhan seseorang berinisial N yang masih buron. Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan 1.244 jiwa dari bahaya narkoba,”tegasnya.








