
KUTA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam video asusila yang sempat viral di media sosia dan platform digital lainnya. Kedua WNA tersebut adalah MMJ (Perempuan, 23 tahun) asal Prancis dan NBS (Laki-laki, 24 tahun) asal Italia. Keduanya diamakan oleh petugas pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, ketika hendak berangkat ke Thailand.
Proses pengamanan ini berawal dari penelusuran Petugas Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Intendakim) terhadap pergerakan WN Prancis atas nama MMJ pada hari Jumat, 13 Maret 2026. MMJ diketahui memajukan jadwal keberangkatannya, yang semula pada 14 Maret 2026 menuju Prancis melalui Singapura, menjadi tanggal 13 Maret 2026 menuju Thailand.
Selain itu, ditemukan indikasi niat dari yang bersangkutan untuk mengelabui petugas. Hal ini terlihat dari unggahan story di akun Instagram miliknya pada tanggal 13 Maret 2026 yang seolah-olah menunjukkan bahwa ia sudah berada di Pantai Patong, Phuket, Thailand.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas Imigrasi segera melakukan pemeriksaan di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas berhasil mendapati MMJ tengah bersama satu orang teman pria yaitu NBS, yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila, yakni berperan sebagai driver ojek online.
Untuk diketahui, sebelumnya MMJ telah viral dalam sebuah video yang menampilkan hubungan intim antara seorang driver ojek online dan wanita bule (MMJ). Dalam beberapa potongan yang beredar, terlihat sebelumnya pria tersebut sempat membonceng MMJ menggunakan motor, kemudian dilanjutkan dengan adegan asusila.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengambil tindakan pengamanan terhadap kedua WNA dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kemudian, MMJ dan NBS telah diserahterimakan kepada pihak Polres Badung, guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud nyata kewaspadaan dan ketelitian petugas Imigrasi Ngurah Rai di lapangan. Meskipun terduga pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengubah jadwal penerbangan secara mendadak dan merekayasa lokasi keberadaannya di media sosial, kesigapan petugas kami di Terminal Keberangkatan Internasional berhasil menggagalkan upaya keberangkatan mereka,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.
Dalam pengembangan kasus ini, Tim Polres Badung selanjutnya juga berhasil mengamankan satu WNA berinisial ERB (Laki-laki, 26 tahun) asal Prancis. ERB diduga terlibat sebagai manajer sekaligus orang yang mengunggah video asusila tersebut ke platform digital konten dewasa.
Berdasarkan penyampaian dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Badung, Selasa (17/3/2026), dipastikan bahwa ketiga WNA bersangkutan akan diproses hukum di Indonesia terlebih dahulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah itu, terhadap mereka, baru akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas setiap WNA yang melanggar hukum. Apalagi melakukan tindakan asusila yang meresahkan masyarakat Bali. “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait, guna memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. (adi)








