
DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus pelaku pemerasan disertai penganiayaan, Dimas Dwi Saputra (25), I Putu Pasek Darsana alias Pasek (30) dan Kadek Oka Antara alias Olen (36). Komplotan ini mengaku sebagai anggota polisi hingga melakukan pengancaman.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pria berinisial MS (46). Korban sedang berkendara mencari alamat melalui google map dipepet oleh tersangka Dimas Dwi Saputra bersama rekannya REP (buron) di Jalan Pulau Batanta, depan sekolah Muhammadiyah, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Tersangka yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba pada 2017 mengaku polisi sehingga korban ketakutan dan memilih berhenti.
“Tersangka mengambil kunci kontak motor korban dan mengajak keliling dengan alasan korban tersangkut masalah narkoba. Apabila korban macam-macam diancam ditembak,”kata Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (26/2).
Mereka berhenti di seputaran Jalan Batanta dan meminta korban transfer uang Rp5 juta agar kasusnya cepat selesai. Saking takutnya, ia menghubungi temannya untuk meminjam uang, tetapi hanya sanggup Rp3 juta.
“Setelah uang ditransfer, korban ditinggal di TKP. Motornya akan diberikan jika sudah melunasi pembayaran,”ungkap mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa ini.
Sampai kos di Jalan Gelogor Carik, korban kembali diteror agar secepatnya melakukan pelunasan. MS akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Barat. Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, ia menghubungi tersangka berpura-pura mau bertemu untuk menyerahkan uang.
Tanpa curiga, pria pengangguran itu memberikan alamat rumahnya di Jalan Mandala Sari, Denpasar Timur. Tersangka pun kaget lantaran korban datang bersama petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah dan Panit Ipda Made Wicaksana.
“DDS ini mengaku sudah beberapa kali melakukan pemerasan. Dua kali di wilayah Denbar dan ada TKP lain yang saat ini masih kami cari tahu identitas korbannya untuk melapor,”tegasnya.
Hasil pengembangan, petugas menangkap I Putu Pasek Darsana dan Kadek Oka Antara yang melakukan pemerasan dengan modus sama terhadap pria berinisial MYAB (23) di Jalan Mahendradatta, Gang Kulma, Denpasar Barat.
Kronologinya, korban hendak pulang dari kos saudaranya di Sidakarya menuju Jalan Mahendradatta.
“Setibanya di depan gang masuk kosnya, dia dihadang oleh kedua tersangka mengendarai motor tanpa plat dan mengatakan tempat itu rawan transaksi narkoba,”bebernya.
Mereka menggeledah tas dan jok motor korban kemudian disuruh menunjukkan kosnya dengan alasan untuk pengecekan. Setelah melakukan penggeledahan, tersangka menuduh MYAB sebagai pengedar narkoba.
“Korban mengatakan bukan seorang pengedar narkoba, tetapi tersangka memaksanya untuk mengaku hingga memukul perut, wajah dan menendang pahanya,”tegasnya.
HP korban juga diperiksa, tetapi karena baterainya lemah, tersangka mengajaknya keluar menari kabel data untuk mengisi daya. MYAB dibonceng ke Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Teukur Umar dan berhenti depan minimarket.
Lantaran di minimarket tersebut tidak menjual kabel data, korban diajak keliling sampai di kawasan Suwung, Denpasar Selatan. MYAB menghubungi temannya untuk membawakan charger.
“Setelah HP menyala, korban diminta mengubungi kakaknya agar transfer uang Rp10 juta. Setelah dana ditransfer, korban dibawa ke ATM di wilayah Sidakarya. Sebagaian uang ditransfer ke rekening judi online tersangka,”ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, korban dibawa ke Jalan Kebo Iwa dan ditinggal. Putu Pasek Darsana ditangkap di kosnya Jalan Sidakarya dan Oka Antara di Jalan Gunung Soputan, Jumat (20/2/2026) dini hari.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku-ngaku polisi. Segera laporkan atau menghubungi cal centre 110,”harapnya.








