
MANGUPURA – Kebijakan bantuan sosial santunan kematian di Badung saat ini sudah terealisasi Rp 25.060.000.000, dari PAGU tahun 2020 sebesar Rp 30 miliar. Artinya, masih ada anggaran sebesar Rp 4.940.000.000 yang belum terealisasi atau masih dalam proses pencairan. PAGU santunan kematian tahun 2020 ini, sama besarnya dengan PAGU tahun 2019.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung I Ketut Gede Suyasa menjelaskan, meski dalam kondisi keuangan daerah yang menurun sebagai dampak pandemi covid-19, intruksi pimpinan bahwa santuan kematian wajib direalisasikan.
“Santunan kematian tidak masuk dalam kebijakan refocusing anggaran covid-19. Jadi PAGU tetap Rp 30 miliar,”ungkap Suyasa yang dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020). Data terakhir, dari PAGU santunan kematian tahun 2020 sebesar Rp 30 miliar, telah terealisasi sebesar Rp 25.060.000.000. Sisa anggaran sebesar Rp 4,94 miliar lebih masih dalam proses pencairan.
Lebih lanjut dijelaskannya, proses dan administrasi pencairan ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru kemudian diajukan ke BPKAD untuk proses pencairan. “Saat ini prosesnya masih terus berjalan,”imbuhnya.
Data di BPKAD Kabupaten Badung, realisasi santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 10 juta per orang tersebut, tahun 2016 sebesar Rp 13,5 miliar lebih, tahun 2017 sebesar Rp 29,9 miliar lebih, tahun 2018 tahun sebesar Rp 28,6 miliar lebih, dan tahun 2019 Rp 29,8 miliar lebih.(lit)








