
DENPASAR – Barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (22/10/2025).
Tercatat barang bukti dari 236 perkara dimusnahkan. Rinciannya, 154 perkara tindak pidana narkotika, 53 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHD), dan 29 perkara kejahatan terhadap badan (KTB).
Khusus narkotika terdiri dari sabu 3.771 gram, ekstasi 568 gram, ganja 23.410 gram, narkotika jenis lainnya 829 gram, serta obat-obatan 174 gram.
“Nilai barang bukti narkoba secara keseluruhan mencapai Rp5 miliar karena sabu itu lumayan banyak, sekitar 3 kilogram,”ujar Kajari Denpasar Agus Setiadi usai memimpin pemusnahan.
Barang bukti lainnya berupa telepon genggam, alat elektronik, timbangan digital, senjata tajam, dan 10 boks SIM card dalam tindak pidana scamming. Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Agus Setiadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode April-Oktober 2025 dan mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Pada periode sebelumnya (Desember 2024 hingga Mei 2025), Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti dari 328 perkara pidana senilai lebih dari Rp10 miliar.
“Dilihat dari periode sebelumnya ada penurunan, karena bagaimanapun tergantung penangkapan juga. Syukur, saya pikir dengan demikian ada penurunan. Tapi sebagian barang bukti memang sudah dimusnahkan lebih dulu oleh instansi lain seperti BNN dan Kepolisian. Yang kami musnahkan ini adalah sisa dari keseluruhan barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan,”ungkapnya.
Ia berharap pemusnahan barang bukti dapat menjadi peringatan (warning) bagi para pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kejaksaan bersama kepolisian dan pengadilan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Agus.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim yang hadir pada kesempatan itu menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang tuntas.
“Yang pasti barang bukti yang dimusnahkan kali ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses upaya hukum sudah selesai. Kalau perkara belum berkekuatan hukum tetap, belum bisa dimusnahkan dulu,” kata Iman. (dewa umbara)








