
DENPASAR – Tim Opsnal Reskirm Polsek Denpasar Utara mengungkap penganiayaan disertai pencurian motor melibatkan tiga pelaku di bawah umur berinisial YYAF (16) asal Banten, KIS (16) asal Kupang dan GWS (17) asal Banyuwangi.
Ketiga pelaku melakukan pengeroyokan terhadap temannya berinisial IMPAU di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Denpasar Utara, Sabtu (9/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Awalnya, korban bertemu tiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Denpasar Barat. Pelaku YYAF bertanya ke korban kapan mengembalikan uang yang dipinjamnya,”ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa, Selasa (14/10/2025).
Lantaran tidak menjawab, ketiga pelaku membawa korban ke TKP. Turun dari motor, IMPAU langsung dikeroyok. Ia berhasil kabur dan melapor ke Polsek Denpasar Utara. Sementara, motor vario korban dibawa pelaku.
Tak perlu waktu lama penyelidikan, ketiga pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Utara, Minggu (10/10/2025). Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),”tegas Kapolsek.
“Kami juga berharap peran orang tua mengawasi anak-anak agar tidak terlibat perbuatan melawan hukum,” imbuhnya. (dewa umbara)








