
BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya menjawab somasi yang dilayangkan 2 orang P3K, Adhi dan Wiwik melalui kuasa hukumnya, Wayan Sudarma dari LKBH-PERAN. Selain menjawab somasi, Pemkab Buleleng melalui Kabaghukum Setda Buleleng juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri panggilan sidang dari PT. TUN Mataram.
“Iya, melalui surat nomor : 800.1/22982/X/2025, tanggal 2 Oktober 2025, Pemkab Buleleng secara resmi menanggapi somasi tersebut,” tandas Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng I Wayan Duala Arsayasa usai rapat kordinasi dengan Bagian Hukum Setda Buleleng, Jumat (3/10/2025).
Duala Arsayasa menegaskan, Pemkab Buleleng sangat menghargai langkah dan upaya hukum yang dilakukan Adhi Partha Wijaya dan Wiwik Indrayani melalui kuasa hukumnya.
“Bahwa materi somasi yang disampaikan adalah terkait dengan tindakan administrasi pemerintah daerah dalam bidang kepegawaian yang tata cara dan proses penyelesaiannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandas Duala dibenarkan Bayu Waringin.
Selaku Kabag Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin menambahkan Pemkab Buleleng sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan termasuk gugatan di PT.TUN Mataram.
“Sesuai tugas dan fungsi bagian hukum, serta arahan pimpinan, kami akan memfasilitasi penanganan perkara ini bersama tim hukum pemkab Buleleng,” tegasnya.
Menyikapi tanggapan somasi tersebut, Wayan Sudarma selaku kuasa hukum Adhi dan Wiwik menyatakan batas waktu yang diberikan dalam somasi pertama sudah lewat.
“Somasinya tentang permintaan kepada bupati untuk membuktikan tuduhan (perzinahan,red) sebagaimana surat pemecatan, namun tanggapannya justru alasan normatif yang sedang kita lakukan gugatan di PT. TUN Mataram,” tukasnya.
Ia menegaskan, somasi bukan ancaman namun upaya hukum yang sangat santun terkait tuduhan yang patut dibuktikan.
“Somasi bukan soal ancam mengancam, ini tentang hak asasi setiap warga negara dalam memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Sudarma berharap gugatan di PT. TUN Mataram yang akan disidangkan mulai 8 Oktober 2025 mendatang dapat menjadi pintu kebenaran dan keadilan bagi kliennya, yang dipecat sebagai P3K, salah satunya berdasarkan laporan perselingkuhan/perzinahan. (karjon)








