
BULELENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain menekankan posisi pejabat yang saat ini sangat rentan menjadi sorotan publik, Sekda selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengingatkan seluruh ASN baik dengan status PNS maupun PPPK agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena sangat mudah menjadi viral bahkan dari hal-hal yang tidak disengaja.
“Gestur tubuh bisa diviralkan negatif, sehingga yang suka bermain medsos hati-hati, karena sulit menentukan mana gestur tubuh yang benar dan mana yang salah,” tandas Sekda Suyasa pada acara sosialisasi Perbup No. 9 tahun 2025 di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin (29/9/2025).
Sekda Suyasa didampingi Kepala Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan menegaskan untuk menghindari penilaian publik yang negatif, seluruh ASN harus menjaga sikap dan perilaku, serta menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
“Terlebih, posisi pejabat itu sangat rentan dan sangat mudah diviralkan. Tampilan di media sosial juga sangat mudah direkayasa atau dipersepsikan nagatif oleh pihak lain, saya minta kepada pejabat agar memahami resiko tersebut dan tidak meremehkan dampaknya bagi terhadap pribadi maupun lembaga,” jelasnya.
Ia menegaskan, Perbup No 9 tahun 2025 dikeluarkan untuk mengakomodir banyaknya laporan publik yang tidak tersalurkan melalui kanal, website resmi pemerintah daerah.
“Hal ini terjadi karena belum semua perangkat daerah mengoptimalkan ruang pengaduan yang sudah disiapkan pada website, lamaan masing-masing,” terangnya.
Sekda Suyasa mengimbau sekaligus mengajak seluruh OPD membuka kanal pengaduan perangkat daerah, termasuk yang berbasis website sehingga pengaduan masyarakat maupun ASN tidak bergeser ke ruang publik tanpa kendali.
“Kalau pengaduannya bagus, kita bisa merespon positif dengan melakukan perbaikan. Tapi banyak yang tidak melakukannya lewat media kita,” tandas Sekda Suyasa diapresiasi Ketut Suwarmawan.
Selaku Kadiskominfosanti, Suwarmawan menambahkan sistem pengaduan resmi disediakan agar masyarakat dan ASN memiliki saluran yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Aduan ini dibuat agar masyarakat maupun ASN bisa menyampaikan usul, saran, serta masukan melalui kanal resmi,” tandasnya.
Ia mengakui, saat ini kecepatan akses medsos sering membuat informasi yang belum jelas bisa langsung menyebar dan menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam hitungan detik, kata Suwarmawan, informasi bisa di ekspose dan bisa diakses oleh publik meskipun belum tentu kebenarannya, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Dalam hitungan detik, sudah bisa mem-post atau memberi informasi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan, atau setengah-setengah, yang dapat mengakibatkan mis persepsi dan tentu merepotkan pemerintah,” terangnya.
Menyikapi kondisi ini, Diskominfosanti telah menyediakan dan terus mensosialisasikan kanal pengaduan resmi SP4N-Lapor bagi masyarakat.
“Dari hasil evaluasi, medsos yang paling banyak digunakan WA, Facebook, Instagram dan TikTok. Sementara data pengaduan yang masuk, Tahun 2021 ada 60 Aduan, 2022 sebanyak 53 Aduan, 2023 ada 81 Aduan dan tahun 2024 sebanyak 98 Aduan,” ungkap Suwarmawan yang berikhtiar keberhasilan SP4N-Lapor bukan pada besar kecilnya aduan, tapi bagaimana laporan dapat diselesaikan tanpa muncul persoalan baru. (kar/jon)








