
BADUNG – Baru-baru ini, viral informasi yang menyebut adanya pungutan mahal untuk aktivitas fotografer di Pantai Gunung Payung, Kutuh. Unggahan itupun lengkap memperlihatkan sejumlah tarif dimaksud, dan mendapat beragam reaksi.
Dihubungi via ponsel, Direktur Utama Bhaga Utsaha Manunggal Desa Adat (BUMDA) Kutuh, Ni Luh Hepi Wiradani tidak menampik pemberlakuan tarif tersebut. Namun ditegaskan dia, itu berlaku hanya untuk aktivitas fotografer komersial.
Menurut dia, pemberlakuan tarif semacam itu sesungguhnya sudah berlaku lama. Karena aktivitas foto komersial yang profesional, biasanya membutuhkan blocking area dengan peralatan lengkap dan pengamanan.
“Kalau bukan untuk tujuan komersial, kami justru senang ada kegiatan foto ataupun video. Bahkan kalau kontennya bagus, kadang kami yang minta izin repost,” ucapnya.
Menurut dia, hal semacam itu sebenarnya sudah biasa di kalangan fotografer profesional. Bahkan jika ada yang syuting iklan, tidak sedikit kemudian mengarahkan CSR-nya ke Kutuh. “Jadi terus terang, adanya postingan di medsos itu cukup membuat kami syok,” ucapnya.
Hepi menegaskan, tidak ada tarif dikenakan jika hendak melakukan aktivitas fotografi non komersial. Semua pengunjung bebas ‘jeprat-jepret’ menggunakan smartphone ataupun kamera profesional. “Buktinya kita tidak ada pasang tanda larangan bawa kamera ataupun memotret,” imbuhnya.
Ditanya mengenai tingginya tarif yang tercantum dalam postingan tersebut, Hepi mengatakan bahwa itu hanya merupakan publish rate. Sehingga itu, dipastikan masih sangat negotiable. “Namun demikian informasi viral ini tetap kami sikapi secara internal,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikannya pula, tarif yang dikenakan itu kemudian akan masuk ke desa adat melalui BUMDA. Kemudian itu akan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan upacara adat keagamaan ataupun pemeliharaan fasilitas di obyek wisata Gunung Payung sendiri. (adi)








