
DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan resmi atas pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Senin (15/9).
Koordinator Pembahasan Raperda, I Nyoman Suyasa, ST., menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah melalui tahapan akademis, diskusi bersama stakeholder, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Bali. Raperda ini diharapkan menjadi produk hukum daerah yang responsif, progresif, serta mampu menjawab tantangan transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali.
“Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan pariwisata, serta mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Suyasa.
Menurutnya, meskipun layanan angkutan berbasis aplikasi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019, aturan tersebut masih bersifat umum dan perlu disempurnakan agar lebih spesifik mengatur angkutan pariwisata.
Beberapa poin penting dalam Raperda ini antara lain:
Kendaraan dan pengemudi wajib memenuhi standar, termasuk ber-KTP Bali, memiliki izin operasional, dan sertifikat kompetensi.
Kendaraan berada di bawah penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan skema kemitraan koperasi atau perusahaan aplikasi berizin.
Standar layanan berbasis budaya Bali, termasuk pemahaman adat istiadat dan penggunaan label resmi Kreta Bali Smita.
Perlindungan bagi pelaku lokal melalui struktur tarif batas atas dan bawah, kuota kendaraan sesuai permintaan di wilayah pariwisata, serta diferensiasi tarif antara wisatawan domestik dan mancanegara.
Suyasa menambahkan, DPRD sependapat dengan Gubernur Bali bahwa aspek legal drafting dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian utama.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pelaku lokal bisa lebih terlindungi, persaingan usaha berjalan sehat, dan layanan transportasi pariwisata di Bali semakin profesional,” tegasnya.
Raperda inisiatif DPRD ini akan terus dibahas hingga nantinya ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali.
Sementar pendapat padangan DPRD terhadap tanggapan Gubernur Bali tentang Keterbukaan Informasi Publik dibacakan oleh Ni Made Sumiati.
Disebutiab KIP penting untuk menuju pemerintahan yang good goverment. Semua masyarakat berhak mengakses informasi. Sehingga diperlu format keterbukaan informasi perlu disesuaikan dengan situasi di era digital saat ini.
Meski demikian Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik mesti memuat rumusan norma untuk mengatur tata krama, perilaku, hak dan kewajiban hukum setiap orang yang melakukan aktivitas di ruang digital.
Bukan untuk menekan kebebasan masyarakat dalam mendapatkan informasi sebagai bagian dari perwujudan hak asasi manusia dan satu ciri penting negara demokratis dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
“Tetapi dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan melindungi kepentingan publik, sesuai dengan tantangan baru perkembangan digital, ” tandasnya. (jayy)








