
DENPASAR – Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kerusuhan aksi demo di depan Polda Bali dan gedung DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Sembilan tersangka itu kini ditahan polisi, berinisial MRFS (18), MFH (18), ASD (18), MT (24), I Nyoman RT (18), I Ketut Ma (19), I Putu BSD (18), ATP (20), dan FIN (20).
Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Selasa (2/9/2025). Ia menyebut keseluruhan yang diamankan dalam aksi demonstrasi ada 169 orang.
“50 orang berasal dari Bali, dan 119 dari luar Bali. Setelah melalui pemeriksaan intensif, 160 orang termasuk 38 anak di bawah umur telah dipulangkan dalam tujuh kloter. Sembilan orang ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya.
MRFS dan MFH ditetapkan tersangka karena membawa bom molotov saat unjuk rasa di Jalan Raya Puputan, Renon, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. “Keduanya diproses hukum atas tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Bis KUHP,”beber Kombes Ariasandy.
Sementara, tersangka ASD, MT, I Nyoman RT, I Ketut Ma, dan I Putu BSD, terlibat pengeroyokan anggota Polri berinisial Aiptu I Wayan HA.
Kronologisnya, Aiptu I Wayan HA mengendarai truk berisi logistik personel yang berjaga di gedung DPRD Provinsi Bali, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 16.15 WITA. “Saat hendak memasuki gedung, gerbang Kantor DPRD Bali lama tidak dibukakan,”ungkapnya.
Truk yang dikendarainya dirusak dan dilempari paving blok mengenai korban hingga tak sadarkan diri. Ia dievakuasi oleh anggota Brimob, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bross Denpasar. “Korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri, retak tulang pipi dan dirujuk ke Rumah sakit Prof Dr IGNG Ngoerah,” tegasnya.
Selain melakukan penganiayaan, MT juga menjarah tameng, masker gas air mata polri pada truk logistik milik Satuan Samapta Polresta Denpasar.
ASD berstatus mahasiswa melempari truk logistik, menaiki kap mesin truk, dan menginjak-injak kaca kendaraan. I Nyoman RT (mahasiswa) melempari truk, menjarah tongkat dan body pes/rompi Polri. I Ketut Ma (mahasiswa) menjarah tongkat, serta helm pada truk. I Putu BSD (mahasiswa) mengambil dua tongkat Polri dalam truk.
Berikutnya, ATP mencuri gas air mata dan dijerat Pasal 363 ke-2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara, FIN diproses hukum atas dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP. Pemuda yang bekerja sebagai driver ojek online ini melakukan perbuatannya di Gedung Dit.Reskrimsus Polda Bali, Sabtu (30/8/2025) pukul 15.40 WITA.








