
BULELENG – Komitmen Polres Buleleng untuk perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunan narkoba yang masuk katagory ‘extra ordinary crime’ (kejahatan luar biasa,red) terus dilakukan Timsus Goak Poleng.
Selain mengungkap 8 kasus narkotika, dari operasi yang dilakukan 2 bulan terakhir, Juli – Agustus 2025, berhasil diamankan sebanyak 10 orang tersangka dan barang bukti antara lain berupa 28,44 gram brutto sabu-sabu.
“Penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika terus kita lakukan sebagai wujud komitmen Polres Buleleng dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman dan bahaya narkoba,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat merelise pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Buleleng, Senin (1/9/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kasatnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz menegaskan perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan Polres Buleleng melalui Timsus Goak Poleng.
“Dalam dua bulan terakhir, Bulan Juli – Agustus 2025, Timsus Goak Poleng berhasil mengungkap 8 kasus dan mengamankan 10 orang tersangka serta barang bukti antara lain berupa sabu-sabu sebanyak 28,44 gram brutto,” tandas Kapolres Widwan lanjut menugaskan Kasatres Narkoba untuk memaparkan pengungkapan kasus narkotika oleh Timsus Goak Poleng yang tidak hanya jaringan lokal, tapi juga jaringan lintas kabupaten dan lintas pulau.
Kasatreskrim Sukaryawan memaparkan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, Timsus Goak Poleng pada hari Sabtu, 28 Juli 2025 melakukan penangkapan terhadap tersangka JL (39) beralamat Banjar Dinas Delod Peken Gg II Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng dan FR (43) beralamat Jalan Hasanudin Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng.
“Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada sebuah rumah di Delod Peken berhasil disita 11 paket sabu dengan total berat 1,04 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu, korek api dan 1 unit sepeda motor nopol DK 4425 UAD sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JL dan ER yang mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial ER asal Sidetapa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika.
Tak berselang lama, lanjut Kasatresnarkoba Sukaryawan, Tismsus Goak Poleng pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 17.30 Wita melakukan penangkapan terhadap KK (49) asal Banjar Kubuanyar Desa/Kecamatan Kubutambahan.
“Dari penangkapan KK di Jalan Desa Bungkulan Kecamatan berhasil disita 2 paket sabu dengan berat 0,47 gram brutto yang dibeli dari BY. Dari hasil pengembangan, Timsus Goak Poleng menangkap BY (49) yang juga beralamat Banjar Dinas Kubuanyar dengan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka KK dan BY yang mengaku mendapat sabu dengan cara mengambil tempelan di seputaran SPBU Dencarik dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika.
Berikutnya, hari Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wita, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial GB (52) beralamat Banjar Dinas Kawan Desa Petemon Kecamatan Seririt.
“Dari tersangka yang ditangkap pada sebuah rumah di Banjar Dinas Beratan Desa Petemon berhasil disita 3 paket sabu dengan berat total 0,33 gram brutto sebagai barang bukti, sementara pemilik rumah berhasil kabur dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka GB yang mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial BN asal Sidetapa dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika.
Selain pengguna narkotika, Timsus Goak Poleng juga berhasil menangkap kurir narkotika berinisial AP (29) asal Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan.
“Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap AP berhasil disita 36 paket sabu dengan total berat 10,45 gram brutto sebagai barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya, AP yang mengaku mendapatkan dan disuruh menempel dengan upah Rp50 Ribu pertitik oleh seseorang berinisial ST tinggal disebuah kost-kostsan di Kecamatan Mengwi, dijerat pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika.
“Seorang pengedar berinisial AB (34) beralamat Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar Kecamatan Banjar, juga berhasil ditangkap Timsus Goak Poleng pada sebuah kamar kost di Jalan Bisma Kelurahan Seririt,” ungkap Kasatresnarkoba Sukaryawan.
Dari hasil penggeledahan, Timsus Goak Poleng berhasil menyita 10 paket sabu dengan berat total 3,04 gram brutto dan uang tunai Rp810 Ribu sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka AB yang mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial NK di Kota Denpasar, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil pengembangan, Timsus Goak Poleng juga menangkap tersangka berinisial GA (34) asal Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar yang disebut-sebut tersangka AB sempat memberinya sabu sebanyak 2 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka GA yang ditangkap pada sebuah rumah di Jalan S Parman Seririt dan mengakui sempat memberikan sabu seberat 2 gram brutto kepada AB,dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Seorang pengedar berinisial AS (28) beralamat Dusun Gurit Desa Pengatigan Kecamatan Rogojambi Kabupaten Banyuwangi, berhasil ditangkap Timsus Goak Poleng pada sebuah tempat kost di Jalan Udayana Barat, Gang Getok Megic Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng.
“Dari tersangka AS berhasil disita 9 paket sabu dengan total berat 5,78 gram brutto sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AS yang mengaku mendapat sabu dari seorang berinisial MN di Banyuwangi, dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara di Kecamatan Tejekula, Timsus Goak Poleng menangkap pengedar berinisial RB (31) beralamat Banjar Dinas Suka Darma Desa Tejakula.
“Dari tersangka RB berhasil disita 13 paket sabu dengan berat total 6,67 gram brutto sebagai barang bukti. Atas perbutannya, RB yang mengaku mendapat sabu dari seorang bernisial JM dengan cara tempelan, dijerat pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika,” pungkasnya. (kar/jon)








